Kejari Lambar Gelar Sidang Perdana Kasus Mayat Dalam Karung
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Wagimin yang ditemukan tewas di dalam karung, di curup kali Pahiton tepatnya di Pemangku 7 Mekar Jaya, Pekon (Desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, 2 November 2021 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang digelar secara video conference atau Zoom Meeting di ruang kartika pengadilan negeri liwa, Kamis (31/03/2022) dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Achmad Budiawan SH.,MH, didampingi oleh Nur Rofiatul Muna S.H selaku hakim anggota, Suhaili S.H selaku Panitera, Lidya Pantau S.H selaku panitera dan Ferli Rosan S.H selaku Panitera.
Dalam sidang perdana Tindak Pidana Pembunuhan dengan korban Wagimin Bin Jumadi tersebut, dakwaan dibacakan oleh Deni Kurniawan S.H dan Firma Hasmara S.H selaku Jaksa Penutut Umum.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sunyoto Bin Josukur yang didakwa pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, Sandiman Bin Martoidoyo didakwa pasal 340 KUHP junto pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Kemudian Ahmad Jarot alias Jarot Bin Sunyoto, Muh Khotip alias Tib Bin Ngadiman, Edi Sutrisno alias Sutris Bin Basuki Alm, Yusrizal Alias Ijal Bin Damhuri, Ehsan Irawan alias San Bin Hasib di dakwa pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU, saat membacakan dakwaan.
Baca juga : Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Bupati Parosil Apresiasi Kinerja Polres Lambar
Pada pelaksaanaan persidangan tersangka An Sunyoto Bin Josukur, Sandimin Bin Martoidoyo, Ahmad Jarot alias Jarot bin Sunyoto serta terdakwa lainnya tidak didampingi oleh penasehat hukum. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2022 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.
Sebelumnya, pada 2 November 2021 lalu telah ditemukan sosok mayat yang terbungkus di dalam karung yang ditemukan warga di curup kali Pahiton tepatnya di Pemangku 7 Mekar Jaya, Pekon (Desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis.
Dari hasil penyelidikan, Polres Lampung Barat bersama unit reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perencanaan pembunuhan dan pengroyokan terhadap Wagiman korban tewas. (*)
Berita Lainnya
-
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Parosil Janji Beri Solusi Tegas dan Humanis
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Penempatan ASN Hingga Pungli Disorot Panelis, Parosil Janji Hadirkan ASN Profesional Tanpa Pungli
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Debat Perdana, Parosil - Mad Hasnurin Janjikan Pelayanan Ramah dan Murah Senyum Kepada Masyarakat
Rabu, 23 Oktober 2024