• Rabu, 23 Oktober 2024

Terjadi 681 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Selama 2021

Rabu, 30 Maret 2022 - 14.59 WIB
365

Kepala Bidang Data Gender dan Anak dan Partisipasi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Yanti Hakim (Kiri), Rabu (30/03/2022).

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Lampung mencatat sepanjang tahun 2021 terjadi sebanyak 681 tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak. Bandar Lampung menjadi penyumbang terbanyak.

Kepala Bidang Data Gender dan Anak dan Partisipasi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Yanti Hakim mengatakan faktor ekonomi menjadi penyebab yang mendominasi terjadinya tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak.

"Faktor utama terjadinya tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak yaitu faktor ekonomi, terlebih situasi pandemi yang selama ini terjadi berpengaruh terhadap perkenomian masyarakat dari berbagai sektor," ujarnya Rabu (30/03/2022).

Yanti menjelaskan, dari 681 kasus yang terjadi ada sebanyak 753 korban yang mengalami tindak kekerasan dan penganiyaan terhadap perempuan dan anak yang mayoritas dialami oleh perempuan.

Rinciannya Kota Bandar Lampung sebanyak 200 kasus dengan jumlah korban 219 korban, kemudian Lampung Tengah 113 kasus dan 114 korban, Lampung Timur 61 kasus 64 korban, Tulang Bawang Barat 49 kasus 59 korban.

"Lalu Tanggamus 40 kasus 49 korban, Tulang Bawang 39 kasus 39 korban, Lampung Selatan 35 kasus 40 korban, Pringsewu 29 kasus 32 korban, Way Kanan 24 kasus 38 korban, Pesawaran 21 kasus 22 korban," tuturnya

Lampung Utara 17 kasus 17 korban, Pesisir Barat 15 kasus 17 korban, Mesuji 11 kasus 15 korban, Lampung Barat 8 kasus 8 korban. Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, Yanti menerangkan dibutuhkan upaya-upaya untuk dapat menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya membentuk Forum Puspa.

"Selain itu, Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas terkait harus menyediakan layanan call center serta wadah-wadah lainnya serta rutin melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya

Sebab selama ini banyak korban kekerasan yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialami karena mendapatkan intervensi dan tekanan dari pelaku yang menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan.

Selain itu juga Pemerintah harus bertindak cepat apabila menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindak kekerasan yang dialami sehingga kekerasan yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikis yang dialami korban bisa segera ditangani.

"Oleh karena itu kita mendorong masyarakat siapapun, kapanpun, dimanapun jika melihat, mengalami tindak kekerasan dan penganiyaan agar bisa dilakukan pendampingan proses hukum dan pemulihan psikis korban," pungkasnya. (*)

Editor :