• Rabu, 23 Oktober 2024

Mau Ganti Data atau Foto e-KTP, Begini Cara dan Ketentuannya

Selasa, 29 Maret 2022 - 17.34 WIB
570

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Burwati, saat dimintai keterangan. Foto: Doc/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabar baik bagi masyarakat khususnya di Lampung Barat yang selama ini ingin mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kini bisa menggantinya dengan mudah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat, Ruspan Anwar, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mengatakan, mengganti foto pada e-KTP sebenarnya bisa dilakukan namun harus memenuhi ketentuan.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, foto KTP Elektronik bisa diganti apabila e-KTP rusak, lalu yang sebelumnya tidak berhijab menjadi berhijab bagi perempuan, atau foto sudah buram dan hal lain yang memungkinkan untuk mengganti foto pada e-KTP.

"Sehingga tidak bisa dilakukan semata-mata hanya ingin mengganti foto saja, harus memenuhi ketentuan yang memang sudah ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk pergantian foto pada e-KTP," ujar Burwati, Senin (28/03/2022).

Bukan hanya mengganti foto, Disdukcapil juga bisa mengganti data e-KTP yang terdapat kesalahan seperti tanggal lahir, nama, dan lainnya, namun tentu hal tersebut juga harus dilakukan di kantor Disdukcapil di wilayah masing-masing.

"Persyaratannya masyarakat cukup membawa e-KTP lama, kemudian membawa Foto Copy E-KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari kelurahan atau pun dari RT masing-masing," jelasnya.

Setelah membawa persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan pergantian foto e-KTP jika memenuhi ketentuan yang telah diterangkan sebelumnya.

Saat ini tambahnya, Disdukcapil pusat maupun daerah terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan.

"Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemerintah daerah hingga pusat," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : MENENGOK WISATA BUDAYA DI LAMPUNG TIMUR