• Rabu, 23 Oktober 2024

Kajari Lambar Panggil 53 Rekanan Terkait Pengembalian Kerugian Negara di Pesibar

Senin, 28 Maret 2022 - 09.59 WIB
703

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat Yayan Indriyana. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Barat mencatat telah memulihkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp400 Juta, dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah di berikan kepada pihak rekanan untuk melakukan pengembalian kerugian negara saat ini baru 36 rekanan yang mengembalikan kerugian.

Rinciannya Yayan menjelaskan sebanyak 26 rekanan telah melakukan pengembalian dengan cara dicicil dan di berikan waktu selama 3 bulan untuk melunasi semua kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat sejumlah kegiatan bermasalah di Negeri Para Sai Batin dan Ulama tersebut.

"Kemudian sebanyak 10 rekanan telah melakukan pelunasan pengembalian kerugian negara tersebut rinciannya, CV IM sebesar Rp26 Juta, CV 2 PB Rp33 Juta, CV GP Rp7 Juta, CV WH Rp87 Juta, PT TMP Rp13 Juta, CV GNJ Rp8 Juta, CV BAJ Rp7 Juta, CV DP Rp12 Juta, dan CV BAJ Rp4 Juta," ujar Yayan, Senin (28/03/2022).

Sedangkan 17 lain nya saat ini sedang di proses kembali dikarenakan saat ini SKK yang di sampaikan masih terdapat perubahan pada alamat rekanan yang di tuju sehingga dilakukan penyesuaian kembali untuk pemenuhan undangan dari pihak Kajari Lambar terkait pengembalian kerugian negara tersebut.

Sehingga total kerugian negara yang sudah di kembalikan oleh 53 rekanan yang telah di undang tersebut sebesar Rp400 juta. Untuk pihak rekanan yang mengembalikan kerugian negara dengan cara di cicil Yayan mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 3 bulan.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pihak rekanan tidak mengembalikan maka kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya agar memberikan efek jera terhadap pihak rekanan agar menunaikan kewajibannya," tegas Yayan.

Yayan mengungkapkan pengembalian kerugian negara tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang sebab banyak kendala yang di hadapi di antaranya menyesuaikan alamat rekanan yang telah berubah, dan hal lain yang menghambat proses pengembalian.

"Juga proses pengembalian oleh rekanan ini dilakukan secara bertahap artinya tidak bisa sekaligus, tergantung dari pada SKK yang telah di berikan kepada kita, untuk dilakukan proses pengembalian kerugian negara, dan rekanan ini langsung membayarkan kerugian negara itu ke kas negara jadi bukan melalui kita, kita hanya menerima bukti SK pengembalian nya saja dari pihak rekanan," tambahnya.

Yayan mengingatkan kepada seluruh rekanan yang memang belum melakukan pengembalian khususnya pelunasan agar segera menunaikan kewajiban nya sebab hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah dalam dalam upaya penegakan hukum khusunya di Pesisir Barat dan Lampung Barat.

Terpisah Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan jika bicara mekanisme pengembalian ada dua upaya yang harus di lakukan pertama melalui Inspektorat untuk melakukan pendekatan terhadap pihak rekanan untuk melakukan pengembalian kerugian negara.

"Kemudian jika memang dari pihak Inspektorat telah memberikan waktu untuk pengembalian dan pihak rekanan tidak berkenan untuk mengembalikan kerugian dan menunaikan kewajibannya maka pihak Inspektorat bisa melimpahkan ke Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," ujar Yusdianto.

Yusdianto mengatakan harus ada durasi waktu yang ditentukan untuk pengambalian kerugian negara tersebut, dan bila memang ada pihak rekanan yang tidak datang saat di undang untuk proses pengembalian maka tindakan tersebut seharusnya tidak dapat ditolerir karena itu merupakan kewajiban pihak rekanan.

"Karena tindakan tersebut tidak bisa di tolerir maka semua pihak harus patuh terhadap hukum, jika potensi kerugian tidak mampu di kembalikan dengan batas waktu yang telah ditentukan maka sudah pihak rekanan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana ataupun secara perdata sehingga ada dua tindakan pemidanaan terhadap yang bersangkutan dan pengembalian," tambahnya.

Terlebih permasalahan tersebut sudah berlangsung lama sejak tahun 2014-2020 sehingga kejaksaan seharusnya sudah mempunyai teorisasi untuk melakukan upaya-upaya pemaksaan terhadap pihak-pihak yang mempunyai kewajiban mengembalikan kerugian negara itu.

"Sehingga jika memang dari waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan harus ada upaya paksa melalui aparat penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan, jika dalam hal ini Kejaksaan lepas tangan untuk tidak melakukan upaya hukum yang lebih tegas maka perlu kita ketahui apa alasan nya," tuturnya.

Yusdianto mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan langkah-langkah progresif dan profesional untuk mengembalikan kerugian negara dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pihak-pihak yang abai lalai terhadap pengembalian itu menurutnya harus di ancam dengan hukuman pidana.

"Dalam hal ini kita menuntut profesionalitas pihak kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut, karena yang menjadi harapan kita adalah bagaimana agar kerugian negara tersebut bisa di kembalikan secara cepat dan efisien, sehingga kita meminta kinerja progresif dari pihak kejaksaan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : HARGA NORMAL MINYAK GORENG DIKELUHKAN WARGA

Editor :