• Minggu, 29 September 2024

Pemprov Lampung Tunggu Laporan DPRD Kabupaten yang Gelar Paripurna AMJ Bupati

Kamis, 24 Maret 2022 - 14.54 WIB
137

Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemprov Lampung, Koharuddin. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, masih menunggu laporan dari DPRD Kabupaten yang menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan (AMJ) bupati yang akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemprov Lampung, Koharuddin mengungkapkan, pada 22 Maret 2022 mendatang terdapat tiga bupati yang akan berakhir masa jabatannya, di antaranya Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat.

"Informasi yang masuk ke kami baru Mesuji dan Pringsewu yang sudah paripurna dan untuk Tulang Bawang Barat belum," kata Kohar, saat dimintai keterangan, Kamis (24/3/2022).

Ia melanjutkan, DPRD kabupaten yang sudah menggelar rapat paripurna diminta untuk segera menyampaikan laporan secara resmi kepada pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini ditujukan kepada Gubernur Lampung.

"Untuk surat resminya kami belum dapat, DPRD kabupaten bisa mengajukan kepada Gubernur Lampung untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya pengajuan Pj bupati," katanya lagi.

Tonton juga KUPAS TV : PAWANG DAN PERSONIL TNBBS GERAK CEPAT GIRING BELASAN GAJAH LIAR

Menurutnya, DPRD kabupaten diberikan waktu hingga pertengahan bulan April atau 20 hari sebelum masa jabatan bupati selesai untuk dapat menggelar rapat paripurna dan memberikan laporan kepada pemerintah Provinsi Lampung.

"Batas akhir untuk DPRD menggelar paripurna yaitu sebelum masa jabatan berakhir yaitu maksimal 20 hari kerja dari tanggal yang sudah ditentukan. Selain itu juga harus sudah di laporkan ke kami," lanjutnya.

Selain ketiga daerah tersebut, ada dua daerah lainnya yang masa jabatannya bupatinya akan berakhir pada tahun 2022 ini yaitu Kabupaten Lampung Barat dan Tulang Bawang.

"Namun kedua daerah ini berakhir nya nanti di bulan Desember. Sehingga kami utamakan dulu untuk tiga daerah. Sementara untuk nama-nama Pj itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan pak gubernur," terangnya. 

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengungkapkan, pihaknya mendorong agar DPRD kabupaten segera menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan.

Menurutnya, setelah rapat paripurna tersebut diselenggarakan maka Gubernur Lampung juga diminta untuk segera mengajukan nama-nama Pj guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

"Tentunya ketika sudah selesai paripurna gubernur segera mengajukan nama-nama Pj. Ini guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meskipun bupati nya sudah selesai masa jabatannya," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PEKERJA OUTSOURCING TERTANGKAP CCTV MENCURI DI PARKIRAN PEMKOT BANDAR LAMPUNG