• Minggu, 29 September 2024

Darmawanita Unila Seminarkan Stereotip Gender dalam Pemenuhan Hak-hak Perempuan di Ruang Publik

Kamis, 24 Maret 2022 - 19.12 WIB
463

Seminar nasional bertajuk 'Stereotip Gender dalam Pemenuhan Hak-hak Perempuan di Ruang Publik sebagai Upaya Mewujudkan Sustainable Development Goals' di Hotel Bukit Randu, Kamis (24/3/2022).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Stereotip atau anggapan yang mendefinisikan seorang perempuan menjadi salah satu penghambat dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan.

Perempuan masih dianggap orang yang lemah, bodoh, emosional, sementara laki-laki dipandang sebagai pemimpin, kuat dan bertanggung jawab.

Pemberian label atau sebutan berkonotasi negatif masih memicu berbagai bentuk ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan, hingga akhirnya melabel dan berpengaruh pada pemenuhan hak-hak perempuan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LaDa Damar Sely Fitriani, saat menjadi pemateri seminar nasional bertajuk 'Stereotip Gender dalam Pemenuhan Hak-hak Perempuan di Ruang Publik sebagai Upaya Mewujudkan Sustainable Development Goals' di Hotel Bukit Randu, Kamis (24/3/2022).

Seminar yang diinisiasi Darmawanita Persatuan Universitas Lampung (Unila) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) itu dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Prof. Ir. Suharso, Ph.D., didampingi Ketua Darmawanita Persatuan Unila Enung Juhartini Karomani.

Pada kegiatan itu, Sely Fitriani menjabarkan, tidak hanya konsepsi negatif, sering kali perempuan menjadi subjek diskriminasi berbasis gender.

Pembedaan dalam hal posisi atau jabatan membuat perempuan tidak bisa menduduki posisi strategis, karena dinilai sulit mengambil keputusan dan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Faktor lain yang melestarikan ketidakadilan terhadap perempuan adalah marginalisasi atau pemiskinan perempuan, subordinasi atau penomorduaan perempuan, beban ganda, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Aspek keluarga, sosial, dan negara, juga punya andil terhadap ketidakadilan gender.

“Maka yang harus dilakukan kita semua sebagai perempuan yaitu terus berjuang memenuhi hak melalui peningkatan kesadaran, pendidikan, informasi, pelatihan, serta edukasi kepada komunitasnya,” terangnya.

Meskipun hak-hak asasi perempuan dinaungi berbagai sumber hukum, faktanya masih terjadi banyak ketimpangan antara laki-laki dan perempuan di ruang publik.

Akademisi FISIP Unila Dr. Ari Damastuti, M.A., yang juga menjadi pemateri acara ini menyoroti hal tersebut.

Menurutnya beberapa sumber hukum yang melindungi hak asasi perempuan di antaranya The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Cedaw), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita, Convention on the Rights of the Child (CRC), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, perempuan harus memiliki prinsip-prinsip supaya jaminan terhadap apa yang menjadi haknya tetap berjalan.

“Diantaranya, mengutuk semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil tindakan sementara yang menguntungkan perempuan sampai kesetaraan dalam semua aspek kehidupan tercapai,” ujarnya.

Selain Ketua LPPM Dr. Lusmeilia Afriani, seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Kartini ini turut dihadiri ketua Puslit Sosial, Anak, dan Perempuan LPPM Unila, ketua unit, serta pengurus Darmawanita tingkat fakultas dan KPA Unila. (Rls)


Editor :