• Rabu, 23 Oktober 2024

Mulai 21 Maret, Kabupaten Lambar Gelar PTM Terbatas 100 Persen

Jumat, 18 Maret 2022 - 12.59 WIB
538

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat, Bulki Basri. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Seiring melandainya kasus terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Bulki Basri menyampaikan, dalam SE dijelaskan bahwa prosedur PTM secara terbatas di satuan pendidikan terhitung dari tanggal 21 Maret 2022 akan di laksanakan 100 persen dan enam jam waktu pembelajaran per harinya.

"Dengan ketentuan satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan kelompok belajar (Kober) masuk kelas pukul 08:00 WIB, lama belajar 5 jam per hari, 1 jam pembelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat," kata Bulki, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (18/03/2022).

Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD), kelas 1,2,3 masuk kelas jam 07:30 WIB, 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa jam istirahat, kelas 4,5,6 masuk jam 07:30 WIB, 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, istirahat 15 menit di dalam kelas.

"Satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) seluruh kelas masuk jam 07:30 WIB, dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 40 menit tanpa istirahat, dan untuk satuan pendidikan non formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan," ungkapnya.

Bulki menambahkan, pada PTM terbatas 100 persen tersebut tetap akan mengutamakan protokol kesehatan secara ketat dan harus memperhatikan beberapa pertimbangan.

"Mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan dan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan hingga tingkat pekon, juga harus memastikan sterilisasi ruang kelas," tambahnya 

Orang tua juga di imbau agar memastikan anak-anak agar sebelum berangkat sekolah agar sarapan terlebih dahulu, membawa air minum dan bekal pribadi, dan upacara yang memang tidak memungkinkan untuk menjaga jarak sesuai Prokes agar tidak di laksanakan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat No:420/561/lll.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas tahun pelajaran 2021/2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Paud, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SKB, PKBM Negeri/Swasta se-Lampung Barat.

Hal tersebut juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021.

Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, Tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Instruksi Bupati Lampung Barat, Nomor : 7 Tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kriteria Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)


Video KUPAS TV : MENENGOK WISATA BUDAYA DI LAMPUNG TIMUR