• Senin, 05 Mei 2025

Pemerintah Pekon Talang Rejo Tanggamus Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD

Rabu, 16 Maret 2022 - 19.47 WIB
293

Musdesus penetapan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) penetapan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022, di Balai Rakyat Pekon setempat, Rabu (16/3/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pekon Talang Rejo Helmi, BHP, pendamping kecamatan dan pekon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kepala Dusun, perangkat pekon, dan masyarakat calon KPM BLT DD.

Kepala Pekon Talang Rejo, Helmi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, maka musdesus ini diagendakan untuk validasi, finalisasi dan penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022.

"Untuk diketahui jatah BLT dana desa tahun 2022 itu sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa yang diterima Pekon Talang Rejo," kata Helmi.

Dikatakan Helmi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Talang Rejo Tahun 2022 berdasarkan usulan dari masing-masing kepala dusun (Kadus) sebanyak 90 KPM.

Dan bila dihitung dari kuota,  jumlah KPM penerima BLT Dana Desa Pekon Talang Rejo sebanyak 90 KPM,  maka itu melebihi kuota 40 persen, yang seharusnya hanya 79 KPM.

"Ini bukan cuma 40 persen lagi  tetapi sudah 50 persen lebih. Untuk itu kita akan cari solusi. Insyaallah semuanya dapat, karena ini bukan uang pak lurah, ini uang pemerintah," kata Helmi.

Dikatakan Helmi, secara garis besar yang tidak berhak menerima BLT dana desa yaitu PNS,  pegawai BUMN dan BUMD, serta warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa PKH, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan bantuan sosial lainnya.

"Perlu saya tegaskan, BLT Dana Desa ini sebesar Rp300 ribu per bulan. Ini bantuan bagi warga terdampak pandemi. Jadi bukan soal yang mampu atau tidak mampu," tegasnya.

Eriswan, pendamping Kecamatan Kotaagung Timur mengatakan, setelah KPM BLT DD tahun anggaran 2022 sudah ditetapkan melalui Musdesus, maka tidak bisa diperbaiki lagi.

"Jadi musdesus ini sifatnya final. Setelah ditetapkan KPM BLT DD, itu tidak bisa dirubah lagi, sekalipun ada usulan," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI