Pemerintah Pekon Talang Rejo Tanggamus Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD

Musdesus penetapan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah
Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus menggelar
musyawarah desa khusus (Musdesus) penetapan calon keluarga penerima manfaat
(KPM) bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022, di Balai
Rakyat Pekon setempat, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pekon
Talang Rejo Helmi, BHP, pendamping kecamatan dan pekon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kepala Dusun, perangkat pekon, dan masyarakat calon KPM
BLT DD.
Kepala Pekon Talang Rejo, Helmi
mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang
rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022 dan PMK
Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, maka musdesus ini
diagendakan untuk validasi, finalisasi dan penetapan keluarga penerima manfaat
BLT Dana Desa Tahun 2022.
"Untuk diketahui jatah BLT dana desa
tahun 2022 itu sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa yang diterima
Pekon Talang Rejo," kata Helmi.
Dikatakan Helmi jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Dana Desa Talang Rejo Tahun 2022 berdasarkan usulan dari
masing-masing kepala dusun (Kadus) sebanyak 90 KPM.
Dan bila dihitung dari kuota, jumlah
KPM penerima BLT Dana Desa Pekon Talang Rejo sebanyak 90 KPM, maka itu
melebihi kuota 40 persen, yang seharusnya hanya 79 KPM.
"Ini bukan cuma 40 persen lagi
tetapi sudah 50 persen lebih. Untuk itu kita akan cari solusi. Insyaallah
semuanya dapat, karena ini bukan uang pak lurah, ini uang pemerintah,"
kata Helmi.
Dikatakan Helmi, secara garis besar yang
tidak berhak menerima BLT dana desa yaitu PNS, pegawai BUMN dan BUMD,
serta warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa PKH, BPNT
(Bantuan Pangan Non Tunai), dan bantuan sosial lainnya.
"Perlu saya tegaskan, BLT Dana Desa
ini sebesar Rp300 ribu per bulan. Ini bantuan bagi warga terdampak pandemi.
Jadi bukan soal yang mampu atau tidak mampu," tegasnya.
Eriswan, pendamping Kecamatan Kotaagung
Timur mengatakan, setelah KPM BLT DD tahun anggaran 2022 sudah ditetapkan
melalui Musdesus, maka tidak bisa diperbaiki lagi.
"Jadi musdesus ini sifatnya final. Setelah ditetapkan KPM BLT DD, itu tidak bisa dirubah lagi, sekalipun ada usulan," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI
Berita Lainnya
-
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Kasus Korupsi, Warga Curhat Pelayanan Buruk RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Perawat dan Dokter Jutek
Jumat, 25 April 2025 -
Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Penyedia Alkes Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kamis, 24 April 2025