• Rabu, 26 Juni 2024

Kuota BBM Solar Lampung 2022 Sebanyak 640.297 Kiloliter

Selasa, 15 Maret 2022 - 15.22 WIB
184

Kepala Biro Ekonomi Pemprov Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk Provinsi Lampung pada tahun 2022 ini sebanyak 640.297 kiloliter. Jumlah tersebut mengalami penambahan jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 640.293 kiloliter.

Kepala Biro  Ekonomi Pemprov Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, di tahun 2022 ada sedikit penambahan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan tidak banyak, di bawah satu persen.

"Kami juga mempersiapkan penambahan jumlah volume stok BBM sebesar 5 sampai 10 persen," kata Emilia, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (15/3/2022).

Guna mengantisipasi kelangkaan pada saat bulan puasa dan juga hari raya Idhul Fitri tahun 2022 lanjutnya, pihaknya juga telah membentuk Satgas monitoring pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi di daerah setempat.

"Satgas ini akan mengontrol pasokan stok BBM baik subsidi maupun non subsidi pada jalur-jalur yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri. Biasanya yang berada di jalur atau tempat-tempat wisata, jalur bandara dan jalur Pelabuhan Bakauheni serta jalan tol," ungkapnya.

Emilia mengaku jika pihaknya telah memberikan instruksi kepada sejumlah pemilik SPBU agar melakukan penebusan stok cadangan melalui pembayaran ke sejumlah bank apabila stok BBM yang ada di SPBU habis.

"Apabila stok BBM yang ada di SPBU habis, maka Depot Integrated Terminal (IT) Panjang dapat langsung segera melakukan pengiriman BBM, sehingga SPBU tidak sempat mengalami kekosongan stok BBM pada tangki-tangki pendam," terangnya.

Menurutnya, jumlah stok BBM bersubsidi maupun yang non subsidi dipastikan tercukupi dan siap didistribusikan ke 196 SPBU, baik reguler maupun SPBU nelayan atau SPDN. Serta tersalurkan ke 241 Pertashop yang beroperasi di Provinsi Lampung.

"Dengan ditopang BBM non subsidi sehingga SPBU di wilayah Provinsi Lampung tetap beroperasional sesuai dengan wilayah jalur yang banyak dilalui kendaraan terutama di jalur lintas," ujarnya.

Sementara untuk penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar diatur berdasarkan kuota masing-masing lembaga penyalur atau SPBU yang ada pada Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Midi Ismanto, meminta kepada Pertamina untuk mengatur strategi dalam pengisian BBM jenis solar agar dapat terdistribusi dengan merata kepada semua masyarakat.

"Pertamina bisa melakukan minimal pembelian untuk setiap kendaraan. Sehingga ini sebagai upaya agar tidak terjadi panik buying serta dapat tersalurkan dengan rata kepada semua masyarakat yang berhak menerima," kata Midi.

Ia juga mengungkapkan jika pemerintah daerah dan Pertamina harus segera mencarikan jalan keluar agar antrean kendaraan yang mengisi BBM jenis solar tidak terjadi dalam waktu yang lama.

"Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan puasa dan hari raya Idhul Fitri, maka masalah solar ini harus segera dicairkan jalan keluar agar tidak terjadi dalam waktu yang lama," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : KELANGKAAN BBM SOLAR SEBABKAN ANTREAN KENDARAAN