Komnas PA Usul Guru yang Cabuli Murid Diperiksa Kejiwaannya dan Diberi Hukuman Berat
![](http://kupastuntas.co/uploads/posts/komnas-pa-usul-guru-yang-cabuli-murid-diperiksa-ke_20220315173850.jpg)
Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komnas Perlindungan Anak
Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, mengusulkan guru honorer pelaku asusila berinisial
HP (28) terhadap siswinya, selain diperiksa kejiwaannya tapi juga diberikan
hukuman yang berat.
Terlebih jelasnya, pelaku punya rekam jejak pernah melakukan
aksi begal payudara beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan harus diperiksa kejiwaannya dan
diberi hukuman yang memberatkan. Seperti penerapan kebiri kimia, demi penegakan
hukum dan pemberian efek jera kepada predator kekerasan seksual," ujar
Apriliandi, Selasa (15/3/2022).
Lanjutnya, predator seksual tidak boleh berkeliaran karena
akan berpotensi mengulangi perbuatannya lagi, untuk itu pihaknya mendorong
pihak berwajib untuk dapat menghukum berat agar Ia jera.
"Pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual yang
sama secara berulang. Maka atas dasar itu kami sangat mengutuk keras, dan tidak
membenarkan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut, dengan
melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur korban
(15 tahun)," ungkapnya.
Lantaran jelasnya, sekolah harus menjadi tempat yang
benar-benar aman dan nyata ramah bagi anak-anak. Selain itu, sekolah juga
tempat anak-anak menempa ilmu. Sehingga harus nya oknum guru tersebut dapat
mengontrol dirinya sendiri.
"Karena dirinya adalah guru yang mengajarkan segala
ilmu pengetahuan dan kebaikan untuk siswa-siswinya disekolah, bukan malah
menghancurkannya," tegasnya.
"Tapi sekali lagi kita mengecam keras dan tidak
membenarkan tindakan ini, apalagi terjadi dilingkungan sekolah,"
sambungnya.
Atas kejadian tersebut pihaknya juga langsung bertindak
dengan berkoordinasi Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, memberikan pendampingan
hukum dan tindakan lain yang diperlukan bagi korban.
"Semoga terduga pelaku mendapatkan hukuman yang berat, sehingga dapat menekan predator lainnya untuk berpikir ulang melakukan perbuatan yang sama," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMBACOKAN SEKRETARIS DISKOPERINDAG TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Guru Besar FEB Unila Prof Sahala Tutup Usia
Rabu, 26 Juni 2024 -
Semester Awal 2024, PN Tanjungkarang Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Narkotika
Rabu, 26 Juni 2024 -
Berikut Empat Daerah Rawan Kekeringan di Lampung Saat Musim Kemarau
Rabu, 26 Juni 2024 -
Kiprah DPW PAKKI Lampung, Sinergi Dengan Berbagai Pihak Tegakkan Keselamatan Kerja
Rabu, 26 Juni 2024