Kemenag Bandar Lampung: Sosialisasi Penggunaan Label Halal Baru Dilakukan Bertahap
![](http://kupastuntas.co/uploads/posts/kemenag-bandar-lampung-sosialisasi-penggunaan-labe_20220315165508.jpg)
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Makmur. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Bandar Lampung, Makmur mengatakan, pihaknya siap
mensosialisasikan ke masyarakat perihal penerapan penggunaan label Halal
Indonesia yang baru.
Namun sosialisasi tersebut secara bertahap dan sambil
berjalan bersama pihak lainnya juga. Karena jelasnya, label itu baru disahkan
oleh Menteri Agama.
"Kita akan meminta seluruh pegawai Kemenag
sosialisasikan label halal itu ke pengusaha dan lainnya di Bandar Lampung.
Sambil kita juga nunggu perintah dari Kanwil Kemenag Provinsi," ujar
Makmur, saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Penggunaan label Halal Indonesia yang baru oleh pemerintah
pusat diterapkan per 1 Maret. Namun kata dia, untuk di Bandar Lampung belum ada
yang menerapkan.
"Sampai sekarang belum ada yang menerapkan, karena itu
label kan dikeluarinnya dari pusat. Setiap yang disertifikasi halal dari BPJPH
Kementrian Agama, nantikan ada label halalnya," ungkapnya.
Makmur juga menjelaskan, bahwasanya label yang lama memang
dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun saat ini sertipikasi itu
adanya di Kementrian Agama.
"Tapi fatwa ketetapan halalnya masih ada di MUI, hanya
saja di Kemenag ini sertifikasinya saja," ucap dia.
Sementara itu, Owner Produk Beeme, Sheyla Taradia Habib
mengatakan, sebelumnya pihaknya belum mendapatkan sosialisasi dari pihak
manapun. Namun jelasnya, perubahan logo halal itu tahu nya dari teman-teman
sesama pengusaha kosmetik kemudian instagram dan sosial media lainnya.
"Tapi intinya kita sih dengan pergantian logo baru
tersebut tidak masalah, asalkan diedukasi ke masyarakat juga terutama
pelanggan. Takutnya, mereka beranggapan itu logo buat-buatan kita saja tidak
resmi," kata Sheyla.
Meski logo tersebut diberlakukan mulai awal Maret ini,
pemerintah juga memberikan kebijakan untuk menghabiskan produk yang ber logo
halal lama.
"Tapi untung kebijakan pemerintah tersebut menghabiskan dulu atau stop produk yang memakai logo halal lama. Ketika habis baru diganti dengan logo halal baru," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : PRIA PARUH BAYA DITEMUKAN MEMBUSUK
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Guru Besar FEB Unila Prof Sahala Tutup Usia
Rabu, 26 Juni 2024 -
Semester Awal 2024, PN Tanjungkarang Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Narkotika
Rabu, 26 Juni 2024 -
Berikut Empat Daerah Rawan Kekeringan di Lampung Saat Musim Kemarau
Rabu, 26 Juni 2024 -
Kiprah DPW PAKKI Lampung, Sinergi Dengan Berbagai Pihak Tegakkan Keselamatan Kerja
Rabu, 26 Juni 2024