• Rabu, 23 Oktober 2024

Panitia Pilratin di Lambar Diduga Langgar Perbup

Senin, 07 Maret 2022 - 18.37 WIB
797

Anggota Komisi l DPRD Lampung Barat saat Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi l, pada Senin (7/03/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Polemik Pemilihan Peratin (Pilratin) di Pekon (Desa) Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh terus berlanjut. Panitia Pemilihan diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) No 55 Tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin.

Setelah sebelumnya terkuak permasalahan terkait perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Dusun Sidomulyo, kini kembali diketahui bahwa terdapat 134 DPT tidak di berikan undangan pemilihan oleh panitia pemilihan pekon.

Hal tersebut terkuak setelah Anggota Komisi l DPRD Lampung Barat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi l, pada Senin (7/03/2022) pagi. Diketahui bahwa dalam rapat tersebut terkuak beberapa permasalahan terkait pemilihan peratin.

Baca juga : Hasil Pilratin Serentak Lambar, Puluhan Petahana Tumbang

Anggota Komisi l DPRD Lampung Barat, Lina Marlina mengatakan, setelah dilakukan sinkronisasi, DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Desember 2021 tidak sesuai.

"Setelah dilakukan sinkronasi by name ditemukan jumlah DPT sebanyak 1.248. sedangkan yang telah ditetapkan pada 25 Desember 2021 sebanyak 1.252, sehingga terjadi lagi perbedaan jumlah dengan selisih 4 DPT," ungkapnya, Senin (7/03/2022).

Selain itu, dari jumlah tersebut yang berpartisipasi menyalurkan suaranya dalam pemilihan hanya 1.118 orang, sedangkan 134 lainnya merasa tidak diundang dalam pemilihan peratin tersebut.

Bahkan ada DPT yang sampai membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa tidak mendapatkan undangan pada pemilihan peratin tersebut.

Ketua Komisi l DPRD Lampung Barat, Sarwani mengatakan, bahkan ada juga laporan bahwa anak yang belum memiliki E-KTP dan kelahiran 2008 juga mengikuti pemilihan peratin tersebut.

"Bahkan mereka mempunyai bukti surat pernyataan yang menyatakan bahwa benar ada anak yang belum memiliki E-KTP tetap diperbolehkan memilih pada saat pemilihan peratin tersebut," ujarnya.

Sehingga ia menduga permasalahan tersebut seolah-olah sudah diatur skenario proses pemilihan, oleh sebab itu pihaknya dalam menentukan keputusan hasil pemilihan tersebut akan kembali menggelar RDP dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat termasuk seluruh panitia dan pelapor.

"Setelah nanti di ketahui permasalahan nya seperti apa kami akan memberikan rekomendasi kepada Pemda terkait proses penyelesaian nya seperti apa, sebab ranah kita hanya sekedar memberikan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa Pilratin," ujarnya.

Sementara Ketua panitia pemilihan, Nur Muhammad Yusuf mengatakan, terkait adanya 134 DPT yang tidak menerima undangan pemilihan, ia berdalih bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di kediaman atau sedang dalam perantauan, oleh sebab itu pihaknya tidak memberikan surat undangan tersebut kepada pihak keluarga.

"Posisinya jika memang yang bersangkutan tidak ada di kediaman maka tidak kami berikan undangan, karena di khawatirkan surat undangan tersebut akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Ia mengakui bahwa 134 DPT yang tidak menyalurkan hak suaranya tersebut memang sengaja tidak di undang dengan alasan masih di perantauan, ia mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari pemangku yang menyebarkan undangan tersebut.

Disinggung mengenai beberapa DPT yang membuat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak mendapatkan undangan sedangkan mereka berada di kediaman masing-masing, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika yang bersangkutan telah berada di kediaman dan pulang dari perantauan.

"Mungkin posisi mereka sudah pulang dari perantauan tetapi pihak kita tidak mengetahui dan mereka tidak melapor, sebab saya sendiri berada di TPS l sedangkan yang membuat pernyataan tersebut DPT yang memilih di TPS ll sehingga saya tidak bisa mengcover sepenuhnya," jelasnya.

Diketahui bahwa sesuai dengan Perbup No 55 tahun 2021 tentang pemilihan peratin di jelaskan bahwa panitia memiliki kewajiban untuk menyampaikan undangan pemilihan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT terlepas DPT tersebut akan datang atau tidak pada saat pemilihan.

Sedangkan panitia pemilihan pekon tidak menjalankan kewajiban tersebut sehingga berpengaruh pada hasil pemilihan peratin yang dapat menimbulkan polemik, sebab alasan panitia tidak memberikan undangan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri karena kekhawatiran akan di salah gunakan dan tidak menjalankan kewajiban nya berdasarkan Perbup yang berlaku.

Sekretaris Kecamatan sekaligus panitia Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Mat Patoni mengakui niat panitia sebenarnya bagus untuk mengantisipasi adanya tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab namun teknis nya menyalahi aturan.

"Niat panitia mungkin bagus sebab di khawatirkan undangan yang di berikan bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jika DPT tersebut masih di perantauan sebab pernah terjadi permasalahan seperti itu sebelumnya untuk menguntungkan salah satu calon," ujarnya.

Mat Patoni mencontohkan misalnya dalam satu keluarga ada 4 orang sedangkan yang berada di rumah hanya 3 orang yang satu nya sedang merantau, jika semua undangan diberikan, ditakutkan 1 undangan yang diperuntukan bagi DPT yang merantau itu di manfaatkan untuk hal-hal tertentu sehingga panitia meminimalisir agar tidak terjadi seperti itu.

Dijelaskan juga bahwa ada kesalahan pada saat pemilihan dimana ada kesepakatan bahwa bagi penduduk Gunung Ratu yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa memilih dengan syarat menggunakan E-KTP yang sudah lebih dari 6 bulan domisili nya.

"Kesepakatan itu sebenarnya sudah melanggar Perbup sebab masyarakat yang di perbolehkan untuk memilih hanya yang terdaftar di DPT sedangkan yang tidak terdaftar tidak bisa memilih, sehingga pak camat juga waktu itu menegaskan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT tidak boleh memilih, sehingga kesepakatan tersebut akhirnya di batalkan," jelasnya.

"Kami panitia Kecamatan sudah berulang-ulang mengingatkan bahwa semua tahapan pemilihan tolong jangan keluar dari Perbup karena itu rujukan kita agar tidak timbul permasalahan semacam ini," pungkasnya. (*)