• Rabu, 23 Oktober 2024

Samsat di Lambar Besok Libur, Bagaimana Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo?

Rabu, 02 Maret 2022 - 11.33 WIB
694

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat pada Kamis (3/03/2022) besok akan di liburkan.

Hal tersebut menyusul adanya libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung No:970/0387/Vl.03/02/2022.

Hal tersebut juga berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia No:963 Tahun 2021, No:3 Tahun 2021, No:4 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat, Desilia Putri mengatakan pada SE tersebut di jelaskan bahwa pada tanggal 3/03/2022 seluruh kantor bersama samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan PKB dan BBNKB.

Terhadap kendaraan bermotor yang masa berlaku PKB dan BBNKB nya jatuh tempo pada tanggal tersebut diberikan waktu toleransi pembayaran pada tanggal berikutnya yaitu 4/03/2022, dan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

"Jadi untuk kendaraan yang pembayaran PKB dan BBNKB nya jatuh tempo besok tidak akan di kenakan denda, dan tetap bisa membayar PKB dan BBNKB keesokan harinya pada saat pelayanan kembali di buka," ujar Desi, Rabu (2/03/2022).

Sehingga Desi mengatakan bagi masyarakat yang pembayaran PKB dan BBNKB nya jatuh tempo besok agar tidak khawatir karena sudah ada kebijkan dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Sehingga bisa di sampaikan ke masyarakat bahwa pelayanan akan kembali di buka seperti biasanya pada jumat (4/03/2022)," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : GURU HONOR NYAMBI KERJA DI RUMAH MAKAN