• Rabu, 23 Oktober 2024

Interval 3 Bulan dari Vaksin Kedua, Masyarakat Lambar Bisa Suntik Booster

Senin, 28 Februari 2022 - 16.06 WIB
196

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Kurniawan Widyatmoko. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tidak perlu menunggu interval enam bulan, masyarakat di Lampung Barat yang interval vaksinasi dosis kedua nya sudah 3 bulan bisa mengikuti vaksinasi tahap ketiga (Booster).

Jarak pemberian vaksinasi covid-19 tahap ketiga (Booster) kembali di pangkas oleh Pemerintah Pusat, hal tersebut sebagai upaya percepatan vaksinasi khususnya tahap ketiga (Booster) bagi lansia.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Kurniawan Widyatmoko mengatakan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No:SR.02.06/ll/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia >60 tahun) dan masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap.

"Sehingga yang awal nya interval vaksinasi booster harus enam bulan dari penyuntikan dosisi kedua saat ini minimal interval penyuntikan vaksinasi booster minimal menjadi tiga bulan," ujar Widyatmoko Kurniawan, Senin (28/2/2022).

Wawan sapaan akrab Widyatmoko Kurniawan menambahkan interval vaksinasi minimal 3 bulan tersebut berlaku bagi lansia dan juga masyarakat umum yang bukan termasuk lansia.

"Sehingga bukan hanya lansia saja yang diperbolehkan untuk vaksinasi booster dengan interval 3 bulan, untuk masyarakat umum yang bukan lansia juga berlaku demikian," tambahnya.

 Sehingga pihaknya mengimbau agar masyarakat yang sudah mencapai interval 3 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis kedua agar segera melakukan vaksinasi Booster untuk membentuk Herdimunity dalam rangka mencegah terjadinya penularan pandemi covid-19 di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)

Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store



Editor :