Gerebek Judi Leng di Tanjung Sari Lamsel, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelaku perjudian ditangkap aparat kepolisian di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (28/02/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua pelaku yakni berinisial SUB (21) dan AG (20). Mereka merupakan warga desa setempat yang berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian jenis Leng.
"Mereka berhasil diamankan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa itu ada tindak pidana perjudian," katanya.
Dalam penggerebekan itu, dia mengungkapkan, terdapat 3 orang pelaku yang berhasil melarikan diri. "Saat dilakukan penangkapan kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku, sedangkan 3 orang lainya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai dan juga kartu remi dalam penggerebekan itu.
"Barang bukti uang tunai sebesar Rp. 35.000, 28 lembar sobekan kartu Remi pengganti uang, 2 Set kartu Remi warna biru dan 3 unit handphone," tuturnya.
Saat ini, Kata Kompol Faria, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026








