• Senin, 07 Juli 2025

Terbelit Ekonomi, Warga Bandar Lampung Bobol Kotak Amal di Pringsewu

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13.32 WIB
219

WPR (28) warga Bandar Lampun, pelaku pembobolan kotak amal masjid saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (26/2/2022). Foto : Istimewa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tersandung masalah ekonomi, WPR (28)  warga Bandar Lampung  ditangkap pihak Kepolisian Gadingrejo lantaran terbukti membobol dan mencuri uang di dalam kotak amal Masjid Al-Mukminun, Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo pada Rabu (23/2/22). 

Pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah melakukan pencurian yaitu pada Jumat sore (25/2/22) saat sedang bermain di rumah temannya di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. 

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap oleh tim Buru Sergap Polsek Gadingrejo kemarin sore karena melakukan pembobolan kotak amal di Masjid Al-Mukminun. Setelah kami interogasi pelaku mengaku jika hal itu ia lakukan lantaran terhimpit masalah ekonomi dan dirinya juga sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan," ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dimintai keterangan, Sabtu (26/2/22). 

Dari hasil pengakuan tersangka setelah melakukan proses penyidikan, diketahui bahwa WPR telah melakukan perbuatan serupa di kabupaten lain seperti Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan. 

Di Pringsewu sendiri tersangka melakukan aksi pembobolan kotak amal masjid sebanyak lima kali, di Pesawaran sebanyak tiga kali dan di Lampung Selatan dilakukan sebanyak satu kali. 

"Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka dan aksi terakhir pada Rabu lalu. Pencurian ini dilakukan WPR dalam rentan waktu Januari hingga Februari 2022. Lalu dari hasil pembobolan sembilan kotak amal masjid, tersangka mengaku mendapat uang sebesar Rp 700 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, alat yang digunakan pelaku untuk merusak gembok kotak amal yaitu berupa sebilah gunting ," jelasnya. 

Sementara itu, dalam pengamanan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 80.000, satu buah kotak amal masjid, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencuriannya. 

Diketahui, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store



Editor :