Tak Berizin, 5 Tempat Pemotongan Babi di Bandar Lampung Disegel
Tim Pemkot Bandar Lampung saat menyegel lima tempat pemotongan babi yang tak memiliki izin, Sabtu (26/2/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima tempat pemotongan babi di kota Bandar Lampung di segel oleh pemerintah setempat, lantaran tak memiliki izin resmi.
Inspektur kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengatakan, pihaknya meninjau lima titik tempat pemotongan hewan babi yang tidak berizin, yang untuk sementara ini disegel untuk tidak ada aktivitas lagi.
"Lima tempat ini tiga diantaranya ada di daerah kecamatan Way Halim, kemudian dua diantaranya di Tanjung Karang Timur (TKT)," ujarnya, saat meninjau lokasi tersebut, Sabtu (26/2/2022).
Lanjutnya, kegiatan ini juga upaya pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, kepada penggiat usaha khususnya dibidang pemotongan hewan babi ini.
"Pemiliknya usaha juga tadi tidak bisa menunjukan kelengkapan surat izinnya, maka kami tim sepakat untuk menyegel tempat usaha pemotongan babi itu. Maka nanti akan kita panggil melalui tim juga untuk melakukan pembahasan kedepannya," jelas Robi.
Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menambahkan, bahwa untuk perizinannya ada aturan yang ditentukan, bagai mana teknisnya itu ada pada di Dinas Pertanian.
"Kita juga akan kaji pemotongan babi di tengah kota ini bagai mana dengan aturan yang ada, yang jelas pada saat dia mengajukan izin dan memang memenuhi aturan ketentuan pasti kita tertibkan," ucap Muhtadi.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Dekrison menduga limbah dari saluran air pembuangan pemotongan babi ini turut mencemari lingkungan. Lantaran disinyalir langsung dibuang ke sungai.
"Maka ini kita juga akan cek. Untuk itu hari ini kita tutup dulu sementara, sebelum pemiliknya mengurus perizinannya," kata Dekrison. (*)
Video KUPAS TV : KEMENDAG KIRIM 110 RIBU LITER MINYAK GORENG CURAH KE LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








