Sebanyak 30.298 KPM di Tanggamus Menerima Bantuan Sembako Tunai Rp 2,4 Juta

Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) menghadiri launching BSST di kantor Camat Sumberejo. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Tanggamus - Sebanyak 30.298 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten
Tanggamus akan menerima Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) sebesar Rp2,4 juta
per tahun dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan
yang akan diberikan secara bertahap itu, bisa diterima KPM pada tahap awal
(tiga bulan pertama) Januari-Maret 2022 sebesar Rp600 ribu.
Hal
itu terungkap saat kegiatan launching bantuan sosial sembako tunai (BSST) tahun
2022, oleh Bupati Tanggamus, Dewi Handayani, di aula Balai Pertemuan Kantor Kecamatan
Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu (23/2/2022).
"Bantuan
sosial sembako tunai ini merupakan perubahan pola program bantuan pangan non
tunai (BPNT) yang semula KPM mengambil barang melalui e-Warong, saat ini
berganti dengan bantuan tunai melalui Kantor Pos," kata Dewi Handajani.
Dikatakan
Dewi , bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan kepada KPM sebesar Rp200
ribu per bulan yang akan dibagikan per 3 bulan sekali , atau 4 kali dalam
setahun. Dimana masing-masing pencairan akan menerima Rp600 ribu.
Dimana
uang tersebut diperuntukan membeli kebutuhan pokok, sesuai kebutuhan
masing-masing KPM.
"Untuk
periode Januari sampai Maret 2022, atau tahap satu, yang akan disalurkan di
Kabupaten Tanggamus kepada 30.298 KPM. Khusus untuk Kecamatan Sumberejo
sebanyak 969 KPM yang akan menerima BSST," ujar Dewi.
Lebih
lanjut Dewi mengatakan proses penyaluran atau pencairan BSST ini, KPM cukup
hanya membawa KTP dan KK asli yang akan dicocokkan oleh petugas di Kantor Pos
dengan daftar nominatif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya
berpesan kepada keluarga penerima manfaat, setelah dana BSST ini diterima oleh
bapak, ibu dan saudara, agar uang tersebut dibelanjakan untuk memenuhi
kebutuhan pokok atau sembako bagi keluarga. Gunakan uang sehemat mungkin,
sisanya bisa disimpan untuk dipakai kembali nanti," harap Dewi.
Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Zulfadli mengatakan, bantuan sebesar
Rp200.000 per bulan selama 3 bulan berturut-turut bisa diambil di Kantor Pos
terdekat dan tidak melalui pendamping lagi.
"Bantuan ini disalurkan dalam rangka membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. Jadi diharapkan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat sebagaimana mestinya, nya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga," kata Zulfadli. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Kasus Korupsi, Warga Curhat Pelayanan Buruk RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Perawat dan Dokter Jutek
Jumat, 25 April 2025