• Sabtu, 02 November 2024

Gunakan Sistem Kupon, Diskoperindag Lamteng Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng

Rabu, 23 Februari 2022 - 11.29 WIB
263

Diskoperindag Lampung Tengah menggelar Operasi pasar Minyak Goreng di Kecamatan Terbanggi Besar yang dipusatkan di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Rabu (23/2).

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Diskoperindag Lampung Tengah menggelar Operasi pasar Minyak Goreng di Kecamatan Terbanggi Besar yang dipusatkan di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Rabu (23/2).

Bupati Lampung Musa Ahmad menjelaskan, operasi pasar ini untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Terkait harga, saya pastikan sesuai yang  ditetapkan oleh pemerintah, oleh karena itu harapan saya sampaikan juga dengan seluruh warga masyarakat kita untuk tidak panik ya,tidak harus membeli yang berlebihan,belilah secukupnya saja," ucapnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Zulfikar Iwan menjelaskan adanya operasi pasar ini dikarenakan kelangkaan minyak goreng dan juga adanya  Peraturan Menteri perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng.

"Kami bekerjasama dengan PT Tunas baru Lampung melakukan operasi pasar minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter di kecamatan Terbanggi Besar dan kita distribusikan di tiga kelurahan yakni Bandar Jaya Timur, Yukum Jaya dan Bandar Jaya Barat," jelasnya.

Zulfikar menjelaskan, pelaksanaan operasi pasar murah ini menggunakan sistem kupon.

"Kita lakukan sistem kupon agar tidak menimbulkan kerumunan, cukup dihadiri oleh perwakilan saja yaitu oleh perangkat Kelurahan dan minyak goreng ini akan diserahkan kepada perwakilan yang ditugaskan dari Kelurahan masing-masing sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dan kali ini prioritas penerima mengutamakan masyarakat yang kurang mampu," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah lakukan Operasi pasar di Kecamatan Bandar Mataram dengan menyediakan 3000 liter, Kecamatan Bumi Ratu Nuban 1000 liter dan hari ini Kecamatan Terbanggi Besar 3000 liter. (*)

Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA

Editor :