• Rabu, 23 Oktober 2024

Besok, Disdikbud Lambar Kembali Terapkan PTM Terbatas

Rabu, 23 Februari 2022 - 14.33 WIB
224

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat No:420/334/lll.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tahun pelajaran 2021-2022.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus terhadap pelajar, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada Kamis (24/2/2022) Besok.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat No:420/334/lll.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tahun pelajaran 2021-2022.

Serta surat edaran Gubernur Lampung No:045.2/0702/V.01/2022 tanggal 22 Februari tentang pembelajaran tatap muka terbatas dimasa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto mengatakan kebijakan tersebut akan di berlakukan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat yang ada di Lampung Barat.

"Pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat di laksanakan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang belajar pada masing-masing satuan pendidikan," ujar Seno, (23/2/2022.

Untuk lama pembelajaran Seno mengatakan selama 6 jam pembelajaran perhari dengan durasi waktu satu jam pembelajaran 30 menit untuk jenjang pendidikan taman kanak-kanak, 35 menit untuk jenjang pendidikan dasar, dan 45 menit untuk jenjang pendidikan menengah pertama, dan untuk pendidikan formal menyesuaikan.

"Orang tua murid juga di berikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya

Kepala Satuan pendidikan juga harus mendorong percepatan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada satuan pendidikan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri terbaru per tanggal 21 desember 2021," pungkasnya. (*)


Editor :