• Selasa, 22 Oktober 2024

Tidak Semua Ritel Modern di Lambar Wajibkan KTP-KK untuk Beli Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pemkab

Selasa, 22 Februari 2022 - 18.31 WIB
352

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait kebijakan pembelian minyak goreng murah dengan melampirkan KTP, KK dan Sertifikat Vaksin, tidak semua ritel modern menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti halnya di ritel modern Alfamart yang ada di kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, pihak nya tidak mengharuskan pembeli melampirkan KK, KTP ataupun Sertifikat Vaksin untuk pembelian.

"Untuk pembelian minyak goreng Rp14000 pembeli tidak perlu melampirkan KK, KTP ataupun Sertifikat Vaksin," ujar Nopi pegawai di ritel modern Alfamart, Selasa (22/2/2022).

Setelah pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga pihak nya memang tidak mengharuskan pembeli untuk melampirkan KTP, KK dan Sertifikat Vaksin tersebut.

Disinggung mengenai ritel modern lain yang telah menerapkan kebijakan tersebut pihak nya mengaku belum mendapatkan instruksi dari atasan nya terkait kebijakan tersebut.

"Mungkin kembali ke kebijakan ritel masing-masing soal nya kita belum ada instruksi dari atasan terkait hal itu," ungkapnya.

Irma salah satu pembeli mengatakan dirinya tidak pernah melampirkan KTP, KK, Sertifikat Vaksin untuk pembelian minyak goreng murah itu.

"Seperti biasa kita beli tidak melampirkan KK, KTP, ataupun Sertifikat Vaksin namun hanya saja sekarang tiap kita mau beli stok nya selalu kosong, kita harus ngantri stok dari distributor datang kalau mau dapat minyak goreng murah," katanya.

Berbeda halnya dengan ritel modern Indomart yang ada di Kelurahan Way Mengaku mereka memberlakukan kebijakan untuk melampirkan KK dan KTP untuk pembelian minyak goreng.

"Pembeli harus melampirkan KTP atau KK untuk pembelian minyak goreng murah, agar tidak ada yang lebih dari jatah yang di tetapkan pemerintah," ujar Likardo pegawai di ritel modern indomart.

Sebab ia mengatakan banyak masyarakat yang seringkali membawa keluarga agar bisa mendapatkan minyak goreng murah lebih dari jatah yang ditetapkan.

"Masyarakat sering membawa keluarga nya, secara bergantian mereka beli agar bisa dapat minyak goreng lebih banyak, jadi kita menerapkan kebijakan itu untuk mengatasi persoalan tersebut sehingga masyarakat bisa rata mendapatkan minyak goreng murah itu," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Koperindag Lampung Barat Tri Umaryani mengatakan kebijakan melampirkan KK, KTP dan Sertifikat Vaksin sebenarnya bukan merupakan kebijakan wajib dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

"Sebenarnya itu bukan kebijakan wajib dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, tetapi merupakan kebijakan teknis di lapangan oleh ritel-ritel modern dalam rangka pemerataan penjualan minyak goreng terhadap masyarakat," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan masing-masing ritel modern untuk melampirkan KK, KTP dan Sertifikat Vaksin untuk pembelian minyak goreng juga telah di respon oleh Kemendag.

"Kemendag juga tidak mempermasalahkan adanya kebijakan tersebut sebab munculnya syarat-syarat kreatif tersebut merupakan upaya para pelaku usaha untuk meratakan distribusi minyak goreng agar tak diserbu habis setiap kali mulai jual," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak terlalu khawatir atas kebijakan tersebut sebab tidak semua ritel modern menerapkan kebijakan itu. Karena kembali lagi pada kebijakan teknis masing-masing ritel modern. (*)

Video KUPAS TV : DPD PBB Lampung Bersama PMI Gelar Donor Darah