Tidak Semua Ritel Modern di Lambar Wajibkan KTP-KK untuk Beli Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pemkab
Kupastuntas.co, Lampung Barat -
Terkait kebijakan pembelian minyak goreng murah dengan melampirkan KTP, KK dan
Sertifikat Vaksin, tidak semua ritel modern menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti halnya di ritel modern
Alfamart yang ada di kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, pihak nya
tidak mengharuskan pembeli melampirkan KK, KTP ataupun Sertifikat Vaksin untuk
pembelian.
"Untuk pembelian minyak goreng
Rp14000 pembeli tidak perlu melampirkan KK, KTP ataupun Sertifikat
Vaksin," ujar Nopi pegawai di ritel modern Alfamart, Selasa (22/2/2022).
Setelah pemerintah menerapkan
kebijakan minyak goreng satu harga pihak nya memang tidak mengharuskan pembeli
untuk melampirkan KTP, KK dan Sertifikat Vaksin tersebut.
Disinggung mengenai ritel modern
lain yang telah menerapkan kebijakan tersebut pihak nya mengaku belum
mendapatkan instruksi dari atasan nya terkait kebijakan tersebut.
"Mungkin kembali ke kebijakan
ritel masing-masing soal nya kita belum ada instruksi dari atasan terkait hal
itu," ungkapnya.
Irma salah satu pembeli mengatakan
dirinya tidak pernah melampirkan KTP, KK, Sertifikat Vaksin untuk pembelian
minyak goreng murah itu.
"Seperti biasa kita beli tidak
melampirkan KK, KTP, ataupun Sertifikat Vaksin namun hanya saja sekarang tiap
kita mau beli stok nya selalu kosong, kita harus ngantri stok dari distributor
datang kalau mau dapat minyak goreng murah," katanya.
Berbeda halnya dengan ritel modern
Indomart yang ada di Kelurahan Way Mengaku mereka memberlakukan kebijakan untuk
melampirkan KK dan KTP untuk pembelian minyak goreng.
"Pembeli harus melampirkan KTP
atau KK untuk pembelian minyak goreng murah, agar tidak ada yang lebih dari
jatah yang di tetapkan pemerintah," ujar Likardo pegawai di ritel modern
indomart.
Sebab ia mengatakan banyak
masyarakat yang seringkali membawa keluarga agar bisa mendapatkan minyak goreng
murah lebih dari jatah yang ditetapkan.
"Masyarakat sering membawa
keluarga nya, secara bergantian mereka beli agar bisa dapat minyak goreng lebih
banyak, jadi kita menerapkan kebijakan itu untuk mengatasi persoalan tersebut
sehingga masyarakat bisa rata mendapatkan minyak goreng murah itu,"
ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas
Koperindag Lampung Barat Tri Umaryani mengatakan kebijakan melampirkan KK, KTP
dan Sertifikat Vaksin sebenarnya bukan merupakan kebijakan wajib dari
pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan
wajib dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, tetapi merupakan
kebijakan teknis di lapangan oleh ritel-ritel modern dalam rangka pemerataan
penjualan minyak goreng terhadap masyarakat," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan
masing-masing ritel modern untuk melampirkan KK, KTP dan Sertifikat Vaksin
untuk pembelian minyak goreng juga telah di respon oleh Kemendag.
"Kemendag juga tidak
mempermasalahkan adanya kebijakan tersebut sebab munculnya syarat-syarat
kreatif tersebut merupakan upaya para pelaku usaha untuk meratakan distribusi
minyak goreng agar tak diserbu habis setiap kali mulai jual," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak terlalu khawatir atas kebijakan tersebut sebab tidak semua ritel modern menerapkan kebijakan itu. Karena kembali lagi pada kebijakan teknis masing-masing ritel modern. (*)
Video KUPAS TV : DPD PBB Lampung Bersama PMI Gelar Donor Darah
Berita Lainnya
-
Digelar Besok, Debat Perdana Pilkada Lambar Usung Tema Peningkatan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat
Selasa, 22 Oktober 2024 -
Pria Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan Desa Bakhu Lampung Barat
Selasa, 22 Oktober 2024 -
Polisi Jaring 721 Pelanggar Lalu Lintas di Lampung Barat, 71 Pengendara Disanksi Tilang
Senin, 21 Oktober 2024 -
Perdana, Pj Bupati Lampung Barat Rolling Pejabat Eselon II, Empat Kepala OPD Bergeser
Senin, 21 Oktober 2024