Dua Bandar Judi Togel di Kecamatan Kotaagung Barat Diamankan Polisi

Penampakan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua penjual
kupon toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Kotaagung Barat, diamankan Kepolisian
Sektor (Polsek) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang diamankan yaitu, TA
(42), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, dan AR (31), warga
Pekon Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Keduanya ditangkap polisi saat
menjual togel di dua tempat berbeda di kecamatan Kotaagung Barat, Senin
(21/2/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Dari kedua tersangka, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, rekapan togel, buku
rumus, 2 unit handphone dan dompet.
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng
Sumanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi
masyarakat yang merasa resah atas adanya aktivitas perjudian togel di sebuah
rumah di Dusun Banding Agung, Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat
Berdasarkan informasi tersebut
selanjutnya unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan, dan ternyata
informasi tersebut benar adanya.
Polisi pun lalu mengamankan TA yang
diduga menjadi penjual togel berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp280 ribu, lembar kertas bertuliskan rumus judi togel, 3 buku bertuliskan
rumus judi togel dan handphone, di Pekon Talagening, Senin (21/2/2022) malam
sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan tersangka TA
diketahui jika TA merupakan pengecer atau kaki tangan dari tersangka AR yang
berprofesi sebagai bandar. Selanjutnya petugas langsung menangkap tersangka AR,
di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat.
"Dari tersangka AR, petugas
berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit
handphone merk Vivo Y12," terang Sugeng.
Lebih jauh Sugeng mengungkapkan
modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah berperan menerima pasangan
togel melalui handphone maupun pesanan langsung. Lalu TA mencatat pesanan togel
tersebut dan diteruskan kepada AR.
"Kedua tersangka mengaku sudah
dua bulan menjual kupon togel. Dimana, tersangka TA mendapat keuntungan yang
diberika AR sebesar Rp500 dari setiap pemasangan," ujar Sugeng.
Untuk kepentingan penyidikan kedua
tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Sugeng. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Kasus Korupsi, Warga Curhat Pelayanan Buruk RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Perawat dan Dokter Jutek
Jumat, 25 April 2025