• Selasa, 22 Oktober 2024

Tanam Ganja di Ladang Kopi, Pemuda Asal Bogor Diamankan Polisi di Lambar

Jumat, 18 Februari 2022 - 11.38 WIB
906

Pelaku IS (32) bersama barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Lampung Barat. Foto : Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang pemuda karena nekat menanam ganja di ladang kopi, di Talang Sukamenanti, Pekon Giham, Kecamatan Sekincau, kabupaten setempat pada Rabu, (16/2/2022).

Pelaku bernama IS (32) warga Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, yang kesehariannya bekerja sebagai petani kopi di Pekon Giham, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula karena adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (16/2/2022) bahwa pelaku menanam narkoba jenis ganja di ladang kopi wilayah desa setempat.

"Setelah mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan informasi tersebut kita langsung mengamankan pelaku di TKP dengan barang bukti berupa satu batang pohon ganja dengan tinggi 85 cm," ujar Iptu Juherdi saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Dari pengakuan pelaku, motifnya menanam tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan ia mendapatkan bibit tanaman tersebut dari salah seorang temannya.

"Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap teman pelaku yang memberikan bibit tanaman tersebut, untuk kita kembangkan karena diduga masih ada pelaku lain," tandasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA




Editor :