Pemkot Tutup Bioskop Hingga Tempat Wisata, Ini Tanggapan Pelaku Usaha
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menutup sementara tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti bioskop, karaoke, diskotik, tempat wisata dan tempat usaha lainnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (DPD Putri) Lampung, Adi Susanto, mengaku sedih atas kebijakan tersebut, lantaran di tengah pandemi pihaknya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat pada setiap pengunjung yang datang.
"Kalau tempat wisata ditutup lagi membuat kita menangis lagi, membuat kita tidak happy lagi," ujar Adi, saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Ancam Cabut Izin Usaha Bioskop Hingga Tempat Wisata Jika Masih Beroperasi
Sebelumnya pihaknya sudah senang tempat wisata dibuka lagi, meski tidak seramai biasanya. Namun itu sudah sedikit mengurangi beban, untuk membayar karyawan.
"Kita juga selalu patuh terhadap pemerintah. Kita tidak pernah melanggar apa yang pemerintah beri aturan, tapi pemerintah juga harus pahami juga kondisi tempat wisata yang mulai bangkit, tapi ini malah terpuruk lagi," ungkapnya.
Untuk itu Andi meminta agar pemerintah memberikan jalan keluar, bukan hanya menutup tempat usaha.
Sementara Wakil Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Raban menyampaikan, kalau dari sisi PHRI mengikuti anjuran pemerintah, karena memang Covid-19 sedang melonjak lagi, sehingga perlu untuk menjaga kondisinya dan Prokes.
"Kita ikut apa dari pemerintah, karena kan kalau Kafe tutup jam 21.00 WIB. Kita juga telah mensosialisasi hal ini pada teman-teman pemilik kafe untuk menjaga Prokes," kata Raban. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Humaidi Ali, Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Berkarier di Kementerian PU
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026








