Kejati Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI Lampung
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang kembali
diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan Dana Hibah
Koni Lampung tahun anggaran 2020, Rabu (16/2/2022).
Saksi yang diperiksa yaitu AS pengelola Rumah Haura
Syariah, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat
penginapan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020
Kemudian, YNA selaku sales marketing Red Dorz Lampung
(wisma kencana) diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai
penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada
Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi
terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana
Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made
Agus Putra, Rabu (16/2/2022).
Made menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.
"Ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang
tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun
anggaran 2020," ujarnya.
Made menambahkan, dimana sebelumnya bahwa dalam tahap
proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus di dalami pada dana hibah
KONI tahun anggaran 2020.
"Program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan penetapan tersangka belum bisa ditentukan karena belum ada alat bukti yang kuat," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Humaidi Ali, Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Berkarier di Kementerian PU
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026








