• Selasa, 22 Oktober 2024

Kejari Lambar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Apdesi ke Tahap Penyidikan

Rabu, 16 Februari 2022 - 15.24 WIB
1.1k

Kajari Lampung Barat, Riyadi, saat press rilis di kantor kejaksaan negeri Lampung Barat, Rabu (16/2/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menaikkan kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh pengurus Apdesi ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar, Riyadi mengaku telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dari kegiatan Bimtek yang dilakukan pengurus Apdesi tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp700 Juta lebih.

"Kita sudah menetapkan perkara tersebut ke proses penyidikan. Artinya jika sudah masuk proses penyidikan sudah ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu pengurus Apdesi," jelasnya, Rabu (16/2/2022).

Kronologis kejadian, pada bulan November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek padahal waktu itu anggaran belum tersedia.

"Setelah anggaran APBDes disahkan dilakukan lah Bimtek di Hotel Horison pada bulan Mei 2021 yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan 3 hari ternyata lebih dari 3 hari," jelasnya.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan adalah seharusnya yang melakukan kegiatan Bimtek itu adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), seusai dengan permendagri No: 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerjasama desa dan pemerintahan desa seharusnya bukan Apdesi yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tetapi dengan BKAD.

"Itu pun ada tahapannya yaitu persiapan, penawaran, juga penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa atau pun peratin dan penandatanganan kerjasama dengan pihak ketiga, pelaksanaan dan kemudian pelaporan, hal ini tidak di lakukan," tegasnya.

Sesuai dari hasil audit Inspektorat, kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum tersebut mencapai Rp700 Juta lebih. Saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan untuk memastikan tersangka dari tindakan melawan hukum tersebut.

"Kita sudah memanggil 40 peratin dan 7 camat terkait permasalahan tersebut, dan saat ini kita belum bisa memastikan tersangka dari perkara ini, setelah proses penyidikan selesai nanti akan kembali kita lakukan press rilis kembali," pungkasnya.

Atas perkara tersebut berdasarkan UU No: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No: 20 Tahun 2001 pasal 2 dan Pasal 3 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)


Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA