Tiga Hakim dan 4 Pegawai PN Gunung Sugih Reaktif, Pelayanan Ditutup Sementara
Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tiga hakim dan empat pegawai Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) reaktif Covid-19. Atas hal itu pelayanan di PN ditutup sementara.
Humas PN Gunung Sugih, Anugrah membenarkan terkait hal itu. Saat ini juga PN Gunung Sugih masih diberlakukan Locdown.
"Pelayanan sementara kita tutup. Tidak ada sidang juga karena ditunda. Ada 7 orang yang reaktif Covid-19 saat dilakukan tes swab di lingkungan PN," kata Anugrah, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (15/2/2022).
Namun lanjutnya, kalau pelayanan sifatnya terbatas masih akan dilayani. Tapi kalau sidang tidak ada, sampai dinyatakan sudah steril.
"Kalau rencananya Tanggal 17 Februari sudah kita buka kembali, tapi kita lihat juga perkembangannya," lanjutnya.
Baca juga : Belasan Staf Reaktif Covid-19, PN Tanjungkarang Terapkan WFH
Selanjutnya untuk pelayanan perpanjangan penahanan, pelimpahan perkara pidana anak, penerimaan surat masuk masih dilayani, namun tetap dengan protokol ketat.
Sebelumnya, ada satu pegawai yang terpapar Covid-19. Lalu dilakukan tes swab seluruh pegawai dan Hakim di PN. Dari tes itu didapatkan 7 orang reaktif Covid-19.
Kepala Badan Penagulangan Bencana Daerah Lampung Tengah, Makmuri mengaku pihaknya sampai saat ini belum mendapat informasi terkait hal itu, namun pihaknya siap bila ada permintaan untuk melakukan penyeprotan disinfektan di kantor PN gunung Sugih.
"Kita coba koordinasi dulu, apa yang diperlukan kita pasti siap," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : SEPATU SELO BUATAN WARGA LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Tabungan Sunyi Seorang Nenek ODGJ
Kamis, 09 April 2026 -
Perkuat Ideologi Kebangsaan, Dewi Nadi Soroti Peran Keluarga Bentuk Karakter Generasi Muda
Selasa, 07 April 2026 -
Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
Jumat, 03 April 2026 -
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026








