Tanggapan Wedding Organizer Soal Larangan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali melarang warga mengadakan acara resepsi atau pesta pernikahan untuk sementara waktu.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 5 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, yang langsung ditandatangani Walikota Eva Dwiana.
Dalam Inwali tersebut, hanya diperbolehkan akad nikah di rumah maksimal 25 orang atau di Kantor Urusan Agama (KUA) yang hanya dapat dihadiri sebanyak 10 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Menanggapi hal itu, Perwakilan Muli Mekhanai Production Wedding Organizer (WO), Ruland R Mantiri mengatakan, sebenarnya dari teman-teman WO sudah berkoordinasi terkait masalah ini. Pihaknya sudah melihat Inmendagri PPKM luar Jawa dan Bali.
"Cuma kemarin kami masih agak tenang, karena posisinya inmendagri ini resepsi nya masih diperbolehkan," ujar Ruland R Mantiri, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Akan tetapi lanjutnya, dari Inmendagri ini pihaknya juga memprediksi penerapan di Bandar Lampung akan ada sedikit perubahan, dan memang itu ternyata diantisipasi oleh pemerintah setempat dengan memberlakukan pembatasan lagi dari Walikota.
"Jadi mungkin sejauh ini kami sepakat untuk ikuti dulu bagaimana peraturan walikota, lalu kita akan lihat lagi kedepannya seperti apa," terangnya.
Untuk potensi kerugian, sejauh ini dari beberapa pihak WO atau lain ada, karena walikota melonggarkan, apabila sudah dapat surat izin masih diperbolehkan atau diteruskan.
"Dari kami selama tidak ada cancel, maka kerugian itu minim. Karena teman-teman dari kathering, dekorasi yang sudah dapat izin masih bisa untuk running acaranya," ucap dia.
Menurutnya, kebijakan pelarangan resepsi tersebut sepenuhnya adalah keputusan pemerintah kota, dan sebenarnya komunikasi dari awal sudah ada, tapi untuk pembahasan kali ini memang langsung dari Bunda Eva. (*)
Video KUPAS TV : BAWA GANJA, DUA PELAJAR DITANGKAP
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








