Lima Daerah PPKM Level 3, Pemprov Lampung Minta Posko Desa Diaktifkan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (15/2/2022) Foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima daerah yang ada di Lampung saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kelima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
PPKM level 3 untuk lima daerah tersebut berlaku mulai, Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang dan telah tertuang kedalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.
Pada instruksi Mendagri tersebut tercatat beberapa daerah di Lampung juga ada yang menerpakan PPKM level 1. Diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.
Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, meminta kepada masyarakat untuk tidak panik namun tetap menepakkan protokol kesehatan yang ketat.
"Perubahan level itu kan sudah biasa dan sifatnya dinamis. Masyarakat tidak perlu panik namun juga tidak boleh lengah dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Fahrizal saat dimintai keterangan.
Ia melanjutkan, guna menekan laju persebaran Covid-19 maka pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan keberadaan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa.
"PPKM inikan basisnya desa, maka keberadaan posko di tingkat desa harus diaktifkan kembali. Meraka yang melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang sekiranya ada kerumunan maka itu tidak boleh," terangnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan tempat isolasi terpadu (isoter) yang digunakan untuk merawat pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Isolasi mandiri secara terpadu ini erat kaitan dengan PPKM mikro. Sudah ada instruksi Mentri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur untuk mendorong aparat desa membentuk isolasi terpadu," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








