• Selasa, 22 Oktober 2024

Lambar PPKM Level l, Resepsi Pernikahan Dibatasi 75 Persen

Selasa, 15 Februari 2022 - 14.21 WIB
341

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Barat Padang Priyo Utomo saat dimintai keterangan. Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabupaten Lampung Barat kembali menyandang status PPKM Level l. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan  diizinkan dengan kapasitas 75 persen dengan  tetep menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Barat Padang Priyo Utomo. Ia mengatakan pemberlakuan level PPKM saat ini mengacu pada Inmendagri No 11 Tahun 2022.

Berdasarkan inmendagri tersebut untuk pembatasan kegiatan masyarakat harus menyesuaikan dengan kriteria level PPKM di masing-masing wilayah.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan di Lampung Barat boleh di laksanakan dengan kapasitas 75 persen," ujar Padang.

Padang mengatakan meskipun kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen, masyarakat tetap tidak boleh menyajikan hidangan untuk makan di tempat pada kegiatan resepsi maupun hajatan.

Selain kegiatan resepsi pernikahan kegiatan masyarakat lain nya seperti pertunjukan seni, budaya dan sosial  kemasyarakatan diizinkan dengan  pembatasan kapasitas maksimal 100 persen namun dengan menggunakan aplikasi  PeduliLindungi.

Meskipun Lampung Barat kembali menerapkan PPKM Level l pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan. Terlebih warga yang memang sering kegiatan di luar rumah baik itu bekerja ataupun kegiatan lain.

"Kita selalu mengimbau agar masyarakat tetap patuh prokes, sebab pandemi Covid-19 saat ini masih belum berakhir, bagaimana agar kita membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Bumi Beguai Jejama Sai Betik," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA


Editor :