Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Metro Gelar Operasi Yustisi
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satgas Covid-19 akan menggelar operasi yustisi yang menyasar ke tempat hiburan, kafe dan rumah makan yang tetap buka melebihi batas jam operasional, guna menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Metro, Imron mengatakan, operasi yustisi digelar berdasarkan Instruksi Walikota Metro Nomor : 04/INS/LL-01/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
"Nanti seperti kafe akan kita patroli. Bukan razia ya, kami akan mengimbau karena ada pergeseran waktu yang tadinya jam operasional hingga pukul 22.00 sekarang menjadi 21.00 WIB," kata Imron, saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Terkait sanksi, nanti akan disusun kembali, apakah akan diberikan saksi sosial seperti yang sebelumnya atau denda administrasi maupun tindak pidana ringan (Tipiring).
"Di tempat-tempat keramaian kami juga akan mengimbau masyarakat. Ayo kita peduli, kita bantu pemerintah untuk kesehatan semua. Pemerintah tidak bermaksud untuk menakut-nakuti masyarakat, namun semua untuk menjaga agar sebaran Covid-19 dapat tertangani dengan baik," ungkapnya.
Dengan digerakkan operasi yustisi ini, Imron berharap dapat menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Bumi Sai Wawai. "Kita sama-sama waspada, jangan sampai pasien terkonfirmasi positif di Metro selalu bertambah," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : POL PP PATROLI, PKL LARI SEMBUNYI
Berita Lainnya
-
Aspirasi Relawan BPBD Langsung Dijawab Wali Kota di Musrenbang Yosodadi
Selasa, 13 Januari 2026 -
Ilusi Stabilitas dan Kas Metro yang Sekarat, Oleh: Arby Pratama
Minggu, 11 Januari 2026 -
Jalan Pattimura Metro Akhirnya Ditambal Setelah Berbulan-bulan Dikeluhkan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Puluhan Honorer Non-Database Kepung Pemkot Metro, Tuntut Realisasi Janji Politik
Jumat, 09 Januari 2026









