• Selasa, 22 Oktober 2024

Tambang Ilegal Marak, Parosil Kaji Kewenangan Pemkab Lambar

Rabu, 09 Februari 2022 - 17.05 WIB
311

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat menyampaikan arahan nya pada Musrenbang tingkat Kecamatan, di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait maraknya tambang pasir ilegal, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus akan mengkaji lebih jauh kewenangan Pemkab dalam membuat regulasi terhadap Galian C atau tambang pasir ilegal di wilayah setempat.

Sebab parosil mengatakan kewenangan perizinan Galian C tersebut sebelumnya ada pada pemerintah Provinsi, kemudian setelah adanya UU Cipta Kerja maka kewenangan tersebut saat ini di tarik oleh pemerintah Pusat.

Baca juga  : 62 Tambang di Lambar Ilegal, Kapolres: Harus Ada Perbup untuk Menindak

"Yang menjadi permasalahan kita saat ini adalah saya sering mendapat aduan bahwa sudah banyak pemilik tambang yang mengajukan perizinan tersebut ke pusat, tetapi hingga saat ini tim penilaian baik dari Provinsi ataupun Pusat belum ada yang turun," jelasnya, setelah menghadiri Musrenbang Kecamatan, Rabu, (9/2/2022).

Sebab pemerintah tidak mungkin akan memberikan izin tanpa ada penilaian, walaupun sistem perizinannya online jika tidak melihat langsung lokasi tempat galian ditakutkan akan terjadi hal yang tidak kita inginkan. "Mungkin saja nanti data nya fiktif dan tidak bisa di pertanggung jawabkan," tambahnya.

Oleh karena itu pihaknya akan mengkaji kembali sejauh mana kewenangan Pemerintah Lampung Barat yang dalam hal ini Bupati membuat regulasi yang mengatur terkait galian C atau tambang pasir tersebut.

"Kita akan kaji lebih jauh boleh tidak kita yang dalam hal ini saya sebagai Bupati membuat regulasi terkait Galian C yang hingga saat ini belum memiliki izin itu," jelasnya.

Pakcik sapaan Akrab Parosil mengatakan pada prinsipnya alam dan lingkungan harus senantiasa di jaga dan di lestarikan meskipun kita bisa memanfaatkan potensi yang ada pada alam.

"Kita jangan terlalu kaku dengan aturan, karena saat ini ada yang namanya pembangunan dana desa, kemudian pembangunan APBD yang semua nya membutuhkan material baik itu batu ataupun pasir," ujarnya.

Oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang para pengusaha galian C atau pemilik tambang pasir untuk berdiskusi sebab lingkungan harus bersama-sama di jaga dan pembangunan harus berkelanjutan.

"Artinya jangan sampai ada yang dirugikan, kita nanti akan bersama-sama mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA

Editor :