• Selasa, 22 Oktober 2024

62 Tambang di Lambar Ilegal, Kapolres: Harus Ada Perbup untuk Menindak

Selasa, 08 Februari 2022 - 05.58 WIB
440

Inilah salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lambar.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 62 tambang di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berstatus ilegal lantaran belum memperpanjang izin.

Menurut Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman, tambang ilegal tersebut bisa ditindak secara hukum menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).

AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan hal itu saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat, di Aula Balairung Hotel Sari Rasa Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Senin (7/2).

Kapolres mengatakan, tambang pasir ilegal berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan Perbup untuk mengatur aktivitas penambangan pasir serta pengawasan terhadap para penambang.

"Jadi nanti tolong Asisten Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni dapat menyampaikan kepada Bupati Lampung Barat untuk membuat Perbup atau instruksi Bupati untuk melaksanakan pengawasan kepada penambang," jelas AKBP Hadi.

Kapolres menerangkan, setelah Perbup tersebut disahkan, harus ada peraturan-peraturan turunan yang mengatur pelaksanaan pertambangan sehingga ada pengawasan dari Pemkab terhadap para penambang.

"Jika nanti masih ditemukan pemilik tambang yang tidak mengindahkan Perbup, kita bisa memberikan sanksi tegas terhadap pemilik tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut. Penindakan bisa dibantu oleh Satpol-PP serta TNI-Polri. Semua tambang ilegal harus ditindak secara hukum," tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, sebelum adanya peraturan bupati tersebut maka penegakan hukum untuk para penambang liar tidak bisa dilaksanakan.

"Kita juga minta Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Kasat Reskrim mengundang paguyuban penambang dan menjadwalkan pertemuan pada Senin (14/2) mendatang untuk memberikan pembimbingan dan fasilitasi dalam mengurus perizinan tersebut," ujar Kapolres.

Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Lambar, Ismet Inoni, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua paguyuban penambang pasir dan mereka siap untuk melengkapi surat izin pertambangan.

"Namun kendala kita sekarang adalah sulitnya membantu proses perizinan tersebut, sebab kepengurusan izin pertambangan langsung berasal dari pusat bukan melalui kabupaten ataupun provinsi," jelas Ismet.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lambar, Sri Wiyatmi, menerangkan saat ini ada sekitar 62 tambang di Lambar yang masa berlaku surat izinnya telah habis dan masih masa peralihan izin ke Gubernur.

"Sampai saat ini Pemkab Lampung Barat belum mengetahui sampai mana prosesnya, setelah adanya peralihan izin ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung," jelasnya.

Ia mengatakan, ada beberapa permasalahan terkait adanya penolakan terhadap izin pertambangan oleh pemerintah pusat. Pertama, ukuran tambang harus persegi dan selama ini masih banyak yang tidak sesuai peraturan tersebut.

Kemudian belum adanya dokumen rencana pertambangan serta belum ada kelengkapan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Selama dokumen tersebut belum ada, izin pertambangan tidak dapat dikeluarkan. Sebelumnya Pemkab lambar pernah menyusun peta WPR pada saat peralihan izin ke Gubernur dan telah disampaikan, tetapi tugas dan kewenangan yang melakukan pengawasan langsung dari pusat yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu Kementerian ESDM mengeluarkan atau menyusun dokumen pengelolaan WPR.

"Pemkab Lambar selama ini telah berupaya semaksimal mungkin mengurus masalah perizinan tersebut, tetapi hingga saat ini dokumen WPR belum dikeluarkan oleh pihak Kementerian. Kita juga sudah berupaya berkoordinasi dengan Kementerian, pada saat itu minta di bukain website namun saat website dibuka terkendala dokumen WPR yang belum dikeluarkan Kementerian," ujarnya.

Seorang pemilik tambang pasir di Kecamatan Batu Brak mengaku pernah memiliki surat izin tambang dari Pemkab Lambar sebelum proses perizinannya ditarik ke Provinsi dan sekarang ke pusat.

"Kita juga sudah mengurus proses perizinan ke pusat, tapi hingga saat ini belum ada kepastian lebih lanjut terkait proses perizinan kita. Kegiatan pertambangan kita tetap berjalan sambil menunggu hasil keputusan dari pusat," jelas penambang yang minta namanya tidak disebut.

Ia mengatakan, siap mengikuti instruksi dari pemerintah terkait administrasi perizinan tambang.

"Kita siap mengikuti apapun instruksi pemerintah untuk melengkapi perizinan itu. Karena selama ini kita juga sudah berupaya mengurus perizinan tapi hingga kini tidak ada kepastian," ungkapnya.

Di Kecamatan Batu Brak ada 14 titik tambang pasir, Kecamatan Belalau 15 titik tambang, Kecamatan Sukau 4 titik dan beberapa titik tambang lainnya tersebar di beberapa kecamatan. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa (8/2/2022).