• Selasa, 22 Oktober 2024

Tindak Tambang Ilegal Secara Hukum, Kapolres Lambar Minta Bupati Buat Perbup

Senin, 07 Februari 2022 - 19.16 WIB
388

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik saat memimpin rakor pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat, Senin, (7/2/2022). Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tambang pasir yang tidak memiliki izin di Lampung Barat bisa ditindak secara hukum. Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk meminta aturan tersebut dituang dalam Perbup.

Hal tersebut disampaikan AKBP Hadi Saepul Rahman saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat, Senin, (7/2/2022).

Menurutnya, maraknya tambang pasir ilegal di Lampung Barat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. oleh karena itu, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aktifitas penambangan pasir serta pengawasan terhadap penambang.

"Jadi nanti tolong Asisten Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni dapat menyampaikan kepada Bupati Lampung Barat untuk membuat perbub atau intruksi bupati kepada para penambang, hal itu ditujukan untuk melaksanakan pengawasan kepada penambang," jelas AKBP Hadi.

Setelah Perbup tersebut di sahkan nantinya akan ada peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan pertambangan, sehingga akan ada pengawasan dari Pemkab terhadap para penambang tersebut.

"Jika nanti ditemukan pemilik tambang yang tidak mengindahkan Perbub itu maka kita bisa memberikan sanksi tegas terhadap pemilik tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut dibantu oleh Satpol-PP serta TNI-Polri," ujarnya.

Oleh karena itu AKBP Hadi menegaskan sebelum adanya peratiran bupati tersebut penegakan hukum untuk para penambang agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang.

"Kita juga minta kepada Dinas Lingkungan hidup untuk berkoordinasi dengan kasat Reskrim untuk mengundang paguyuban penambang dan menjadwalkan pertemuan pada Senin (14/2) mendatang untuk memberikan pembimbingan dan fasilitasi paguyuban penambang dalam mengurus perizinan tersebut," Pungkasnya.

Di tempat yang sama Assisten Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua paguyuban penambang pasir. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut para penambang mengatakan siap untuk melengkapi surat izin pertambangan.

"Namun kendala kita sekarang adalah sulitnya membantu proses perizinan tersebut sebab kepengurusan izin pertambangan tersebut langsung berasal dari pusat bukan melalui Kabupaten ataupun Provinsi," jelasnya.

Sementara Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi mengatakan setidaknya ada 62 titik pertambangan yang ada di Lampung Barat dan surat izin para penambang telah habis masa berlakunya pada saat masa peralihan izin ke Gubernur.

"Sampai saat ini Pemkab Lampung Barat belum mengetahui sampai mana proses setelah adanya peralihan izin ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung," jelasnya.

Ia mengatakan ada beberapa permasalahan terkait adanya penolakan terhadap izin pertambangan oleh pemerintah pusat, pertama ukuran tambang harus persegi dan selama ini masih banyak yang tidak sesuai peraturan tersebut, kemudian belum adanya dokumen rencana pertambangan serta belum ada kelengkapan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR).

"Sehingga selama dokumen tersebut belum ada maka izin pertambangan itu tidak dapat di keluarkan, sebelumnya Pemkab pernah menyusun peta WPR pada saat peralihan izin ke gubernur dan telah di sampaikan tetapi tugas dan kewenangan yang melakukan pengawasan langsung dari pusat yaitu Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ungkapnya.

Sehingga sampai saat ini pihak pihaknya masih menunggu kementerian mengeluarkan atau menyusun dokumen pengelolaan WPR tersebut.

"Pemkab Lampung Barat selama ini telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengurus masalah perizinan tersebut, akan tetapi hingga saat ini dokumen WPR belum dikeluarkan oleh pihak Kementerian, kita juga sudah berupaya berkoordinasi dengan kementerian pada saat itu minta dibukakan website namun saat website dibuka terkendala dokumen WPR yang belum dikeluarkan kementerian," pungkasnya

Salah satu pemilik tambang pasir yang ada di Kecamatan Batu brak, yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, sebelumnya tambang pasir miliknya pernah memiliki izin dari Pemkab Lambar sebelum proses perizinan nya ditarik ke Provinsi dan sekarang ke Pusat.

"Kita juga sudah mengurus proses perizinan ke pusat tapi hingga saat ini belum ada kepastian lebih lanjut terkait proses perizinan kita, dan kegiatan pertambangan kita tetap berjalan sambil menunggu hasil keputusan dari pusat," jelasnya.

Ia mengatakan pihak nya siap mengikuti segala instruksi dari pemerintah termasuk menyelesaikan terkait administrasi perizinan dari pemerintah pusat.

"Kita siap mengikuti apa pun instruksi pemerintah untuk melengkapi perizinan itu karena selama ini kita juga sudah berupaya mengurus perizinan itu tapi hingga kini tidak ada kepastian," pungkasnya. (*)


Editor :