Bejat, Pemuda di Lamtim Setubuhi Anak Dibawah Umur Setelah Dicekoki Miras
Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Polsek
Batanghari Kabupaten Lampung Timur berhasil menangkap pelaku pelecehan anak
dibawah umur pada Minggu, (06/02/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Batanghari AKP Syamsu
Rizal. Ia mengatakan telah mengamankan tersangka berinisial WH (21) warga Kecamatan
Sekampung Kabupaten setempat diduga melakukan tindak pidana pasal 332 KUHP,
atau yang disangkakan melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan
orang tuanya atau walinya.
"Dalam penanganan kasus tersebut, kami masih
melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan adanya unsur persetubuhan anak
dibawah umur, korban sendiri berumur 16 tahun,"ujarnya saat memberi keterangan.
"Setelah kami mapping, tim tekab 308 pun bergerak,
alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku yang tidak melakukan perlawanan kepada
petugas saat akan ditangkap,"katanya.
Ia menambahkan bahwa tersangka telah melakukan pelecehan
kepada korban sebanyak 2 kali.
"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali,
dalam kasus ini masuk tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan
rangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU RI No. 17 thn
2016 tentang Perlindungan Anak,"katanya
AKP Syamsu Rizal pun menerangkan kronologis kejadiannya. Ia
menerangkan bahwa korban bersama satu orang temannya (saksi) disusul di
rumahnya oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan izin orangtua korban. Korban
dan saksi kemudian diajak bermain ke rumah teman tersangka di Kecamatan Sekampung
Lamtim sampai bermalam (menginap). Saat menginap tersebut korban dan saksi
diajak minum-minuman keras jenis tuak dan anggur merah sehingga korban mabuk.
"Pada saat korban mabuk, tersangka menyetubuhi korban
sebanyak dua kali,"terang Kapolsek.
Awalnya, pihak kepolisian Polsek Batanghari menerima laporan
dari keluarga korban atas kehilangan anggota keluarganya. Setelah 4 hari
melapor, korban kembali ke rumah.
"Korban kembali kerumah, orang tua menanyakan pergi kemana dan kenapa tidak pulang-pulang. Setelah mengetahui peristiwa perkosaan itu, orang tua korban melapor ke Polsek Batanghari,"pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SEPATU SELO BUATAN WARGA LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026









