• Minggu, 06 Juli 2025

Bandar Narkoba Asal Tanggamus Diringkus Polisi di Pringsewu

Sabtu, 05 Februari 2022 - 11.25 WIB
215

Barang bukti yang diamankan oleh Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu, (5/2/2022). Foto: Ist/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Pringsewu - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang bandar narkoba SH (49) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, dalam proses penggerebekan pada Rabu (2/2/22) sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap sabu dan uang tunai.

“BB yang didapat yaitu 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp 1 juta” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/22).

Khairul mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, karena diduga di rumah kos tersebut terdapat penghuni yang kerap mengedarkan narkoba.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk ke dalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolres Pringsewu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya yang didapat dari rekannya warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

“Saat ini sudah dikenakan penahanan. Atas perbuatannya, SH dikenakan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store



Editor :