Dalam Sepekan, Pringsewu Catat 17 Kasus Positif Covid-19

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pringsewu, dr. Hadi Mochtarom. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dalam sepekan hingga tanggal 4 Februari 2022, Kabupaten Pringsewu mencatat 17 kasus positif Covid-19.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pringsewu, dr. Hadi Mochtarom mengatakan, dengan hari ini sudah ada 17 kasus positif di Pringsewu, hampir semua tidak menampakkan gejala berat, bahkan ada yang tanpa gejala sama sekali.
"Ada satu dengan gejala sedang dan sekarang masih dirawat di rumah sakit swasta di Pringsewu. Gejala covid yang sekarang ini mirip flu (batuk pilek). Bahkan ada yang tidak ada batuk namun hanya pegal-pegal dan pusing kepala saja," terangnya.
Sementara 16 pasien lainnya kini tengah menjalani isolasi secara terpisah berdasarkan gejala dari masing-masing penderita.
"6 pasien isolasi di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Disana ada 16 tempat tidur dan sekarang terisi 6 tempat tidur dengan 1 gejala ringan dan 5 tanpa gejala. Kemudian 1 dirawat di rumah sakit swasta, serta lainnya melakukan isolasi secara mandiri di rumah," ungkapnya.
Dinkes juga akan selalu siap untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang ada di Bumi Jejama Secancanan. Ia juga meminta masyarakat untuk menaati aturan 5M.
"Kewajiban kami adalah mengelola 3T nya yaitu Tracing, Treatment dan Testing. Itu adalah bagian dari stakeholdernya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, tempat isolasi-isolasi yang ada Satgas nya baik di kabupaten dan pekon," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR DINAS PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA METRO KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025