PTM Terbatas Jenjang SMA, SMK dan SLB di Bandar Lampung Dihentikan Sementara
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta
satuan pendidikan khususnya tingkat SMA, SMK dan SLB di Kota Bandar Lampung
untuk menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara
terbatas.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 800 / 328 /V.01/DP.2/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas tingkat SMA, SMK dan SLB di Kota Bandar Lampung.
"Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid 19," kata Sulpakar dikutip dari SE yang diterima kupatuntas.co, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, guna memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelanggaraan pembelajaran tatap muka terbatas perlu dihentikan untuk sementara waktu.
"Seluruh SMA, SMK, dan SLB baik negeri dan swasta se Kota Bandar Lampung wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan kembali melakukan proses pembelajaran jarak jauh," lanjutnya.
Ia melanjutkan, penghentian pembelajaran tatap muka secara terbatas tersebut dilakukan selama 14 hari yang akan dimulai pada esok hari, Jum'at (4/2/2022) hingga Kamis, (17/2/2022) mendatang. (*)
Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM
Berita Lainnya
-
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026 -
Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
Jumat, 27 Maret 2026 -
Bukan Kebakaran, Damkar Bandar Lampung Sibuk Evakuasi Ular hingga Anak Hilang saat Lebaran
Jumat, 27 Maret 2026 -
Viral Aksi Blokir Rel di Garuntang Usai Kecelakaan, KAI Tegaskan Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar
Jumat, 27 Maret 2026








