PTM 100 Persen di Bandar Lampung Ditunda

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat mengadakan konferensi pers di ruang rapat walikota, Kamis (3/2/2022). Foto: Qhasmal/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelajaran Tatap Muka (PTM) dari
PAUD hingga SMP yang akan dilaksanakan pada 7 Februari 2022 di Bandar Lampung ditunda.
Hal itu
dikatakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat mengadakan konferensi pers di ruang rapat walikota,
Kamis (3/2/2022).
"Kemarin setelah melaksanakan antigen
di SMK SMTI Bandar Lampung, dari ratusan siswa ada lima yang terpapar Covid-19. Jadi dengan berat hati bunda sampaikan, untuk PTM
TK sampai SMP ditunda dua minggu kedepan," katanya.
Eva mengatakan sudah melakukan penyemprotan disinfektan di SMTI dan akan melakukan
tracing untuk mencegah penyebaran virus tersebut dan meminta
seluruh sekolah di Bandar Lampung untuk menerapkan PTM secara daring.
"Bunda
minta untuk seluruh sekolah dari TK sampai SMP ikuti peraturan Pemkot Bandar
Lampung dan untuk seluruh siswa dinyatakan lulus dan naik semua, maka dari itu
mohon kerjasamanya," jelasnya.
Eva
mengatakan, Dinas Pendidikan kota akan berkoordinasi dengan provinsi
terkait PTM SMA dan SMK.
"Kalau untuk SMA dan SMK itu wewenangnya ada di pihak provinsi," tuturnya.
Ia mengungkapkan, terkait pasien terkonfirmasi, saat ini sudah 130 warga Bandar Lampung terpapar Covid-19, 27 pasien dirawat dan sisanya sudah sembuh.
"Jadi sisanya melakukan isoman, gejalanya ringan karena sudah divaksinasi," kata Walikota Eva.
Sebelumnya ,
Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kesiapan
akan menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tiap satuan pendidikan
di wilayah setempat.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, tertanggal 2 Desember 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022.
"PTM mulai 7 Februari, ini akan berlaku untuk semua satuan sekolah dari kelas 1 sampai 6 SD, kemudian dari kelas 7 sampai 9 SMP. Kalau untuk tingkat SMA itu wewenangnya ada di Dinas Provinsi.” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Beri Pelatihan Guru SMA Muhammadiyah 1 Metro soal Koding dan Kecerdasan Buatan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025