• Senin, 07 Juli 2025

PH Terdakwa Korupsi Benih Jagung Nilai Ada Diskriminasi dan Tebang Pilih Penetapan Saksi

Kamis, 03 Februari 2022 - 17.16 WIB
258

Suasana persidangan saat pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa kasus korupsi benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasehat hukum terdakwa korupsi benih jagung menyampaikan duplik (jawaban tergugat) atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi yang diajukan.

Duplik dibacakan oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa, Edi Yanto dibacakan oleh Minggu Abadi Gumay dan Imam Mashuri dibacakan oleh M Fathusani dan Roby Octora di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).

Dalam persidangan, Minggu Abadi Gumay mengatakan duplik tersebut bukanlah curahan isi hati terdakwa melainkan berdasarkan pendapat dan uraian fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.

"Dalam perkara ini kami melihat adanya diskriminasi penegakan hukum dan tebang pilih dalam menetapkan status saksi," kata Minggu.

Minggu menambahkan dugaan korupsi tersebut muncul akibat adanya kesalahan oleh pihak penyedia barang yang tidak terkontrol dan tidak terlaksana dengan baik sesuai perjanjian kontrak kerja yang ada.

Berdasarkan keterangan saksi Imam Mashuri, diketahui adanya pemberian fee sebesar Rp 2.500 perkilo x 4.000 kg.

Atas dasar tersebut, Minggu menjelaskan jika terjadi masalah yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka yang paling bertanggung jawab adalah saksi Imam Mashuri selaku penyedia barang.

"Jika sekiranya dalam pelaksanaan, tidak sesuai dengan kontrak maka harus diteliti secara seksama siapa yang menandatangani perjanjian surat kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ucap Minggu.

Minggu berpendapat jika terdakwa tidak mungkin mengambil alih, karena sudah ada alokasi pembagian tugas dalam pengadaan benih jagung.

"Kepada majelis hakim, ijinkan kami meminta lembaga Kejaksaan agar memproses pihak yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Minggu.

Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay memohon kepada majelis hakim menolak semua dalil-dalil alasan yang disampaikan JPU dan menerima pledoi terdakwa.

Sementara itu, tim Penasehat Hukum dari terdakwa Imam Mashuri, M Fathusani mengatakan keberatan kepada JPU karena tidak menghadirkan Indra Prakoso selaku orang kepercayaan Imam Mashuri ke sidang supaya bisa menjelaskan secara detail kronologinya.

“Keinginan menghadirkan Indra Prakoso karena dia adalah orang kepercayaan Imam Mashuri dan dia terlibat dalam kepengurusan pengadaan benih jagung ini. Maksudnya orang kepercayaan ini, dia orang yang ditunjuk langsung untuk bertemu PPK terus KPA dan pemerintah lainnya dalam program ini," ucapnya.

"Indra Prakoso ini yang bisa menjelaskan secara detail tentang kronologinya karena pak Imam selaku direktur PT. Agro Dempo Utama hanya menandatangani berkas yang dibawa oleh Indra Prakoso yang juga sebagai karyawan di PT. Dempo itu," lanjutnya.

Fathusani meminta kepada jaksa supaya Indra Prakoso hadir bisa memberikan keterangan dan meluruskan cerita yang ada.

"Kita juga ingin menghadirkan, namun beliau (Indra) enggan, cuma dari kejaksaan sudah kita informasikan juga bahwa Indra Prakoso bisa diberi keterangan supaya lebih terperinci terkait masalah cerita-ceritanya supaya lebih terbuka," tutupnya.

Setelah mendengarkan duplik dari masing masing penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (10/2/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

"Baik untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, digelar Minggu depan," kata Hendro. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA