PH Terdakwa Korupsi Benih Jagung Nilai Ada Diskriminasi dan Tebang Pilih Penetapan Saksi

Suasana persidangan saat pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa kasus korupsi benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasehat hukum terdakwa
korupsi benih jagung menyampaikan duplik (jawaban tergugat) atas tanggapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi yang diajukan.
Duplik dibacakan oleh masing-masing penasihat hukum
terdakwa, Edi Yanto dibacakan oleh Minggu Abadi Gumay dan Imam Mashuri
dibacakan oleh M Fathusani dan Roby Octora di Pengadilan Negeri Kelas IA
Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).
Dalam persidangan, Minggu Abadi Gumay mengatakan duplik
tersebut bukanlah curahan isi hati terdakwa melainkan berdasarkan pendapat dan
uraian fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.
"Dalam perkara ini kami melihat adanya diskriminasi
penegakan hukum dan tebang pilih dalam menetapkan status saksi," kata
Minggu.
Minggu menambahkan dugaan korupsi tersebut muncul akibat
adanya kesalahan oleh pihak penyedia barang yang tidak terkontrol dan tidak
terlaksana dengan baik sesuai perjanjian kontrak kerja yang ada.
Berdasarkan keterangan saksi Imam Mashuri, diketahui adanya
pemberian fee sebesar Rp 2.500 perkilo x 4.000 kg.
Atas dasar tersebut, Minggu menjelaskan jika terjadi masalah
yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka yang paling bertanggung jawab
adalah saksi Imam Mashuri selaku penyedia barang.
"Jika sekiranya dalam pelaksanaan, tidak sesuai dengan
kontrak maka harus diteliti secara seksama siapa yang menandatangani perjanjian
surat kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ucap Minggu.
Minggu berpendapat jika terdakwa tidak mungkin mengambil
alih, karena sudah ada alokasi pembagian tugas dalam pengadaan benih jagung.
"Kepada majelis hakim, ijinkan kami meminta lembaga
Kejaksaan agar memproses pihak yang diduga turut melakukan tindak pidana
korupsi dalam perkara ini," ujar Minggu.
Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay
memohon kepada majelis hakim menolak semua dalil-dalil alasan yang disampaikan
JPU dan menerima pledoi terdakwa.
Sementara itu, tim Penasehat Hukum dari terdakwa Imam
Mashuri, M Fathusani mengatakan keberatan kepada JPU karena tidak menghadirkan
Indra Prakoso selaku orang kepercayaan Imam Mashuri ke sidang supaya bisa
menjelaskan secara detail kronologinya.
“Keinginan menghadirkan Indra Prakoso karena dia adalah
orang kepercayaan Imam Mashuri dan dia terlibat dalam kepengurusan pengadaan
benih jagung ini. Maksudnya orang kepercayaan ini, dia orang yang ditunjuk
langsung untuk bertemu PPK terus KPA dan pemerintah lainnya dalam program
ini," ucapnya.
"Indra Prakoso ini yang bisa menjelaskan secara detail
tentang kronologinya karena pak Imam selaku direktur PT. Agro Dempo Utama hanya
menandatangani berkas yang dibawa oleh Indra Prakoso yang juga sebagai karyawan
di PT. Dempo itu," lanjutnya.
Fathusani meminta kepada jaksa supaya Indra Prakoso hadir
bisa memberikan keterangan dan meluruskan cerita yang ada.
"Kita juga ingin menghadirkan, namun beliau (Indra)
enggan, cuma dari kejaksaan sudah kita informasikan juga bahwa Indra Prakoso
bisa diberi keterangan supaya lebih terperinci terkait masalah cerita-ceritanya
supaya lebih terbuka," tutupnya.
Setelah mendengarkan duplik dari masing masing penasihat
hukum, Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono memutuskan sidang ditunda dan
dilanjutkan pekan depan.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (10/2/2022) dengan
agenda pembacaan putusan.
"Baik untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, digelar Minggu depan," kata Hendro. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025