• Selasa, 22 Oktober 2024

Penerapan HET Minyak Goreng Rp11.500 Berlaku Besok, Ini Kata Dikoperindag Lambar

Senin, 31 Januari 2022 - 12.33 WIB
553

Kepala Diskoperindag Lampung Barat, Tri Umaryani, saat dimintai keterangan, Senin (31/1/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat (Lambar) memastikan penerapan kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 per liter diberlakukan besok, Selasa (1/2/2022).

Kepala Diskoperindag Lampung Barat, Tri Umaryani mengatakan, penerapan kebijakan yang diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia tersebut berdasarkan Permendag RI No. 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng sawit.

"Dengan ketentuan Rp11.500 untuk minyak goreng curah, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk minyak goreng kemasan premium," kata Tri, saat dimintai keterangan, Senin (31/1/2022).

Namun, ada beberapa kendala di lapangan terkait penyesuaian HET, seperti pada pedagang eceran juga pedagang di pasar tradisional. Sebab stok minyak goreng pedagang pasar tradisional masih banyak dengan harga lama, sementara belum ada kebijakan mengenai subsidi harga bagi pedagang.

"Hal tersebut yang saat ini masih menjadi evaluasi dari Pemerintah Pusat untuk menentukan kebijakan terhadap pedagang tradisional itu, agar kedepan mereka bisa menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga dari pemerintah itu dan tidak merasa dirugikan," ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pedagang tradisional termasuk ritel modern yang ada di wilayah setempat, dan memang masih ada pedagang di pasar tradisional, pedagang eceran yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kita sudah mendapat laporan dan keluhan dari pedagang tradisional dan eceran terkait kebijakan satu harga. Keluhan para pedagang itu sudah kita laporkan ke Kementrian sebagai penentu kebijakan, dalam hal ini tugas kita hanya sebagai fungsi pengawasan, dan kontrol terhadap kebijakan tersebut dan hasilnya tetap kita laporkan ke pusat," ungkapnya.

Sedangkan untuk ritel modern tambahnya, pihaknya memastikan semua telah menerapkan penjualan minyak goreng satu harga, namun hanya saja ada beberapa ritel nakal yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan seperti menggabungkan minyak goreng satu harga dengan produk lain nya (Satu paket) lalu di jual dengan harga tertentu.

"Kita pernah temukan itu dan langsung kita beri teguran tegas, langsung kita suruh bongkar semua. Karena minyak ini merupakan barang subsidi, artinya minyak goreng ini adalah barang dalam pengawasan. Sehingga jangan sampai ada tindakan kecurangan dengan menggabungkan minyak goreng subsidi tersebut dengan produk lain nya karena itu menyalahi aturan," tambahnya.

Pada prinsipnya kebutuhan minyak goreng di masing-masing kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Artinya masyarakat tidak perlu panik atau tidak kebagian karena kebijakan minyak goreng satu harga dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan berlangsung selama enam bulan kedepan.

"Sesuai dengan Permendag No. 06 Tahun 2022 pada pasal 6 di jelaskan pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis , penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SEPATU SELO BUATAN WARGA LAMPUNG SELATAN