• Selasa, 22 Oktober 2024

Nyabu, Residivis Curanmor di Lambar Diamankan Polisi

Minggu, 23 Januari 2022 - 15.36 WIB
891

Pelaku Yoga Pratama (19) saat di amankan oles Sat-Narkoba Polres Lampung Barat.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, residivis curanmor di Lampung Barat diamankan polisi. Pelaku bernama Yoga Pratama (19) warga pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji mengatakan kronologis penangkapan pelaku bermula saat pihak nya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku.

"Atas laporan tersebut anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari sabtu, sekira pukul 17:00 anggota berhasil mengamankan pelaku di pekon Padang Dalom, Kecamatan Balik Bukit," jelas Iptu Wedi, Minggu, (23/1/2022).

Dari penggeledahan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, dua buah korek api gas, dan dua buah gulungan kertas timah rokok.

Dilanjutkan, pelaku dan barang bukti langsung di bawa oleh pihak kepolisian menuju Polres Lampung Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bahwa pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari lapas Klas llB Krui," jelas Ipda Wedi.

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku di ancam dengan hukuman pidana  minimum berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar," pungkasnya. (*)


Editor :