• Senin, 21 Oktober 2024

Pemkab Lambar Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter, Maksimal Pembelian 2 Liter

Rabu, 19 Januari 2022 - 13.57 WIB
268

Kepala Bidang Perdagangan Pada Koperindag Lambar, Sri Hartati, Rabu (19/1/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) memberlakukan kebijakan penjualan minyak goreng satu harga di seluruh ritel modern di wilayah setempat.

Kepala Dinas Koperindag Lampung Barat Tri Umaryani melalui Kepala Bidang Perdagangan Sri Hartati mengatakan kebijakan tersebut mulai di berlakukan hari ini di semua ritel modern pada semua merk minyak goreng.

"Kebijakan satu harga itu sebagai tindak lanjut atas intruksi dari Dirjen Kementrian Perdagangan menanggapi persoalan mahal nya harga minyak goreng ditengah masyarakat saat ini, sehingga per hari ini mulai diberlakukan penetapan satu harga pada semua merk minyak goreng dengan harga Rp14.000/Liter," jelasnya. Rabu (19/01/22).

Sri menjelaskan apabila di lapangan ada ritel modern yang menjual minyak goreng di atas harga yang telah di tetapkan tersebut, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak nya untuk segera di tindaklanjuti.

"Karena kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kementrian sehingga jika masih ditemukan ritel yang menjual minyak goreng di atas harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah maka nanti akan di tindaklanjuti untuk di laporkan ke pusat," jelasnya.

Sri melanjutkan, secara keseluruhan di Lampung Barat sendiri terdapat 30 ritel modern yang terdiri atas Alfamart dan Indomart. sehingga nantinya masyarakat bisa langsung mendapatkan minyak goreng satu harga itu di seluruh ritel indomart/alfamart terdekat.

Ditambahkan, untuk pembelian nanti nya masyarakat akan di batasi, masing-masing masyarakat hanya di perbolehkan membeli maksimal sebanyak 2 liter. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk mencegah serta mengantisipasi ada nya pihak-pihak tertentu yang memborong ketersediaan minyak goreng untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga setiap pembeli hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 liter dengan berbagai merk, untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat banyak yang juga membutuhkan," jelasnya.

Sri berharap dengan adanya penjualan minyak goreng satu harga di semua ritel modern ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN POHON TUMBANG TIMPA SD 4 METRO SELATAN