Beraksi di 13 TKP, Dua Residivis Jambret di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Jatarnas Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Zuldi Nayaka dan kedua pelaku saat ekspos di halaman Polresta Bandar Lampung, Senin (17/1/2022). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ADZ (35) dan OS (44), dua residivis pelaku jambret ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
ADZ (35) merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung dan OS (44) warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kanit Jatarnas Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Zuldi Nayaka mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban penjambretan pada Jumat (14/1/2022).
"Korban mengatakan jika ia menjadi korban penjambretan pada hari Jumat sekira pukul 17.30 WIB, lalu korban mengatakan ciri-ciri dari pelaku berjumlah dua orang," kata Nayaka, saat memberikan keterangan, Senin (17/1/2022).
Atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Antasari pada Sabtu (15/1/2022) subuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengaku telah melakukan aksinya di 13 TKP, namun pihaknya hanya berhasil menemukan dua laporan yang cocok dengan mengakuan kedua tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saat ini ada dua TKP yang ditemukan dengan modus yang sama, kedua TKP nya yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Antasari," ungkap Nayaka.
Saat akan merampas barang milik korban lanjut Nayaka, kedua tersangka mengancam akan melukai korban. "Keduanya melakukan pengancaman namun tidak menggunakan senjata tajam," tuturnya.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, salah satu pelaku mengaku pernah melakukan tindakan yang sama dan tindak pidana di luar pencurian dengan kekerasan," ungkap Nayaka.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp450 ribu dari hasil penjualan barang yang dicuri dan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru putih dengan nopol BE 2719 ACR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pelaku ADZ mengaku jika ia berperan sebagai pembawa sepeda motor atau yang mengikuti korban. Lalu pelaku OS mengaku jika ia baru sekali melakukan aski nya, "Saya yang mengambil HP baru sekali inilah," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. (*)
Video KUPAS TV : PERAHU DISAMBAR PETIR, NELAYAN MENINGGAL DUNIA
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








