• Sabtu, 02 November 2024

Angka Perceraian di Lamteng Capai 2913 Kasus

Senin, 17 Januari 2022 - 15.23 WIB
460

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Muhamad Ilhamuna, saat dimintai keterangan. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tertinggi di Provinsi Lampung, angka perceraian di Kabupaten Lampung Tengah mencapai 2.913 kasus sepanjang Tahun 2021. Data tersebut didapat dari Pengadilan Agama Kelas 1B Gunung Sugih.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Muhamad Ilhamuna menjelaskan, tingkat perceraian di PA Gunung Sugih sangat tinggi dalam tahun 2021.

"Kasus yang kita tangani ada 2.913, di tambah sisa tahun 2020 ada 7 perkara," kata Muhamad, saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Dalam perkara perceraian itu yang banyak gugatan dari Istri, ada 2.020 perkara, sedangkan cerai talak (suami) ada 593 perkara sehingga di dapat total perkara untuk cerai 2.613 Perkara.

Humas PA menjelaskan, tidak semua kasus itu hasilnya cerai, ada juga 12 perkara yang berhasil mediasi, ada juga pisah tapi tidak cerai karena beberapa faktor alasan, selain itu ada yang cabut perkara 131 perkara.

Selanjutnya kasus lain seperti isbat nikah atau nikah sirih ada 105 Perkara. Ada juga Dispensasi Nikah ada 148 perkara dikarenakan belum cukup umur, keyakinan agama.

Sealin itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) juga ikut andil untuk rekom sebelum PA mengambil keputusan, dikarenakan batas usia yang belum cukup, sehingga KUA tidak berani menikahkan, sehingga harus ada keputusan Pengadilan Agama.

Sedangkan untuk ASN ada 21 perkara dan putus semua di pengadilan, dan rata rata faktornya ada wanita kedua. Namun dalam proses ini agak susah karena diwajibkan meminta persetujuan dari pimpinan yang tertinggi di daerah itu.

Ia menambahkan, hampir semua kasus perceraian itu karena masalah ekonomi. "Rata-rata suami digugat istri karena tidak diberikan nafkah. Kalau faktor lain, itu tidak banyak," ungkapnya.

Terkait dengan biaya tambahnya, tergantung dengan radius perkara, sekitar Rp150.000 dan paling jauh Rp300,000. Dalam biaya perkara ada uang 'panjer' yang d titipkan PA sebesar Rp2,000,000. Nantinya sampai selesai putusan bila ada sisa, bisa diambil.

"Namun kita sekarang ada sistem online, itu lebih murah hanya Rp125,000. Nantinya kita bisa kirim via Email, sehingga lebih efisien dan cepat," katanya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan, terkait dispensasi untuk pernikahan di bawah umur, sifatnya hanya rekomendasi yang mendesak, karena adanya beberapa faktor.

"Rata-rata sudah hamil duluan, sedangkan KUA tidak mau menikahkan karena Faktor umur, dan itu perlu keputusan dari Pengadilan Agama, namun pihak PA juga harus meminta rekom dari kami," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM