Miliki Senpi Rakitan, Warga Tanjung Harapan Mesuji Ditangkap Polisi
Barang bukti senpi rakitan yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Mesuji, Kupastuntas.co - Team Tekab 308 Polres Mesuji tangkap satu pelaku kepemilikan senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal berasal dari Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
"Pada saat anggota sedang melakukan patroli rutin tiap malam di Wilayah Kecamatan Tanjung Raya, diketahui tersangka berinisial AN Warga Desa Tanjung Harapan sedang mondar-mandir di Desa Mekarsari menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan," jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Minggu (16/01/2022).
Kasat mengatakan, setelah mendapat informasi akurat dari warga sekitar, pihaknya bergerak cepat menghampiri pelaku sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjung Raya pada Minggu Pukul 04.00 WIB pagi.
"Kemudian AN kami geledah berikut sepeda motornya, lalu didapat satu pucuk Senjata Api Rakitan Stainless, panjang 20 Cm berisi 4 butir peluru dan satu selongsong disembunyikan disamping kanan badan," ungkapnya.
Kasat menuturkan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, AN diganjar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 16 Januari 2022," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : 12 MILYAR DIANGGARKAN UNTUK SISTEM IPLT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025









