• Minggu, 29 September 2024

Selama 2021 Kasus Perceraian di Lampung Meningkat, Lamteng Tertinggi

Selasa, 11 Januari 2022 - 17.27 WIB
623

Panitera muda hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab, saat dimintai keterangan, Selasa (11/1/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat, kasus perceraian pada tahun 2021 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mengalami peningkatan yaitu mencapai 16.110 perkara.

Panitera muda hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab mengatakan, selama 2021 pihaknya menerima 16.110 perkara, dari angka itu yang sudah diputuskan pengadilan sebanyak 15.026 perkara. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebulumnya yang mencapai 14.132 perkara.

Menurutnya, kasus perceraian yang sudah diputuskan oleh pengadilan agama tersebut, yang paling banyak adalah cerai gugat (istri yang menggugat cerai) daripada cerai talak (suami yang menggugat cerai).

"Cerai gugat itu ada 12.690 perkara sementara kalau cerai talak ada 3.420 perkara. Jadi total yang kita terima 16.110 perkara," kata Ahmad Syahab, saat dimintai keterangan, Selasa (11/1/2020).

Ia juga menjelaskan, peningkatan kasus ini karena masih kondisi pandemi Covid-19. Meski di awal 2021 pihaknya sudah ada program untuk menimbang perkara, baik secara langsung maupun online, namun kenyataannya 2021 ini perkara lebih meningkat dibandingkan 2020. 

"Dan daerah yang paling tinggi itu Gunung Sugih Lampung Tengah yang ada 2.613 kasus. Kemudian disusul oleh Lampung Timur, Sukadana dan Kalianda, Lampung Selatan," ungkapnya.

Ia menerangkan, penyebab kasus perceraian tersebut masih didominasi akibat perekonomian keluarga, lalu ada juga karena pertengkaran rumah tangga yang berlarut-larut.

"Untuk sampai dengan putusan itu variatif tergantung dari proses perkaranya, yang paling cepat ada 2 minggu sudah diputuskan dan yang paling lama hitungan bulan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : WARGA RESAH BANYAK PENCURIAN MOTOR DI BANDAR LAMPUNG