Konsultan Proyek dan Satpam di Pringsewu Edarkan Sabu
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sat Resnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap AS (19) dan AF als Gonem (24), dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Gadingrejo, pada Jumat (7/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun kupastuntas.co, AS (19) berprofesi sebagai satpam dan AF als Gonem (24) merupakan seorang Konsultan Proyek.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Iptu Khairul, saat memberikan keterangan, Selasa (11/1/2022).
Penangkapan pertama yakni pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam, saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates, kecamatan Gadingrejo.
Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan.
"Dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF alias Gonem. Ia pun berhasil kita amankan saat berada di salah satu rumah kosong di Pekon Tambahrejo," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan Proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
"Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu," ujarnya.
Dari hasil interogasi sementara tambahnya, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir. Sementara sabu dibelinya dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : RAWAN LAKALANTAS, WARGA METRO TAGIH JANJI WALI KOTA PERBAIKI JALAN BUDI UTOMO
Berita Lainnya
-
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026









