• Minggu, 29 September 2024

Kejati Lampung Tetapkan Status Dua Tersangka Korupsi PT LJU Sebagai DPO

Selasa, 11 Januari 2022 - 15.05 WIB
195

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra saat dimintai keterangan.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah tetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi BUMD Pemprov Lampung  yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Selasa (11/1/2022). 

"Untuk kedua tersangka saat ini status sudah DPO dan perkaranya tetap akan kita sidangkan (in absentia)," tuturnya.

Ia menuturkan, dalam perkara ini  tersangka berinisial AJY sebagai Direktur utama BUMD. AJY sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU yang dinilai tak kooperatif, dan mengabaikan panggilan penyidik hingga kini belum ditemukan keberadaannya. 

"Kami sedang melengkapi kelengkapan berkas perkara, selanjutnya dari tim penyidik akan menyerahkan ke Penuntut umum (tahap penuntutan) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Kedua tersangka yakni AJY (54) dengan jabatan Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama dan bertempat tinggal di Kota Wisata Bellevue SF/26, RT 005/038, Ciangsana Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kemudian tersangka AJ (40) yakni sebagai rekanan proyek PT Lampung Jasa Utama, dan bertempat tinggal di Ragom Mufakat II Blok G.2, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah melayangkan pemanggilan terhadap keduanya dalam perkara PT. LJU, namun dalam pemanggilan tersebut keduanya tidak hadir sebanyak tiga kali. (*)