• Minggu, 29 September 2024

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Benih Jagung Dituntut Berbeda Oleh JPU

Selasa, 11 Januari 2022 - 17.42 WIB
251

Suasana persidangan kasus korupsi benih jagung di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/1). 

Kedua terdakwa tersebut yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Volanda di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang, terdakwa Edi Yanto dituntut dengan 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Yanto berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan, dan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan," Katanya. 

Semetara itu dalam tuntutan yang di bacakan JPU, Terdakwa Imam Mashuri dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. 

"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Mashuri berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Volanda. 

Tak hanya itu terdakwa Imam Mashuri pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan masa kurungan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara. 

"Terdakwa Imam Mashuri diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7.5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, namun jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan untuk membayar uang pengganti tersebut," tegasnya. 

Namun apabila harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Atas tuntutan yng diberikan oleh JPU kuasa hukum Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay mengatakan jika pihaknya akan mengajukan Nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis

"Dari kita akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis sesuai dengan versi kita, berharap agar hukuman lebih rendah dari yang dituntut karena kita berpendapat pak Edi tidak salah," katanya. (*)

Video KUPAS TV : RAWAN LAKALANTAS, WARGA METRO TAGIH JANJI WALI KOTA PERBAIKI JALAN BUDI UTOMO